GOLKAR TERBELAH

Yusril: Tunda Pengesahan Pengurus Golkar Kubu Ical atau Agung

CNN Indonesia
Senin, 08 Des 2014 12:28 WIB
Mahkamah Partai harus lebih dulu mencoba menyelesaikan konflik internal partai sebelum mendaftarkan pengesahan kepengurusan baru partai ke Kemenkumham.
Ketua Umum Golkar versi Munas Bali, Aburizal Bakrie, mendaftarkan kepengurusannya ke Kementerian Hukum dan HAM, Senin (8/12). (Antara/Nyoman Budhiana)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra turut menyoroti kemelut di tubuh Golkar. Partai beringin itu kini terbelah dan mempunyai dua struktur pengurus. Satu hasil Musyawarah Nasional Bali dengan Aburizal Bakrie (Ical) sebagai ketua umum, sedangkan satu lagi hasil Munas Jakarta dengan Agung Laksono sebagai ketua umum.

Kedua kubu tengah berebut legalitas Kementerian Hukum dan HAM. Golkar kubu Ical pagi ini, Senin (8/12), telah menemui Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly untuk mendaftarkan kepengurusan hasil Munas Bali. Sementara Golkar kubu Agung dikabarkan berniat melakukan hal yang sama hari ini juga.

“Saran saya, Menkumham harus menunda pendaftaran pengesahan pengurus Dewan Pimpinan Pusat Golkar, baik kubu Ical maupun kubu Agung,” kata Yusril melalui akun Twitter pribadinya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yusril mengingatkan agar Menkumham netral dan menghindari pertimbangan politik dalam menghadapi kasus dualisme kepengurusan Golkar. Ia juga berpendapat Golkar harus lebih dulu berupaya menyelesaikan konflik internal mereka.

“Kalau ada dua kepengurusan dari hasil Munas yang berbeda, itu berarti ada konflik internal dalam partai. Konflik internal harus diselesaikan oleh mekanisme internal partai melalui Mahkamah Partai,” ujar Yusril.

Jika konflik dapat diselesaikan oleh Mahkamah Partai, kata Yusril, maka Menkumham bisa mengesahkan kepengurusan sesuai rekomendasi Mahkamah Partai tersebut.

Namun jika Mahkamah partai tak dapat menyelesaikan konflik, maka Menkumham harus menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. “Mana pengurus yang sah (menurut pengadilan), itulah yang disahkan Menkumham,” ujar Yusril.

Persoalannya, kata mantan menkumham itu, siapa yang memimpin partai selama konflik internal belum selesai sementara pengurus baru belum disahkan Menkumham?

“Tidak mungkin kepemimpinan partai menjadi vakum. Partai kan harus jalan terus,” kata pendiri Partai Bulan Bintang itu.

Dalam hal itu, Yusril menganggap partai seharusnya dipimpin oleh pengurus yang sah sebelum konflik internal mencuat, yakni sebelum muncul kepengurusan hasil Munas Bali atau Munas Jakarta. Artinya, Ical.

“Secara hukum, (pengurus lama) harus dianggap sebagai pengurus yang sah sambil menunggu konflik internal selesai melalui mekanisme hukum dan pengesahan Menkumham,” kata Yusril.

Sesuai Pasal 23 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, susunan kepengurusan partai politik tingkat pusat didaftarkan ke Kemenkumham paling lama 30 hari terhitung sejak terjadinya pergantian kepengurusan. Selanjutnya Kemenkumham menerbitkan surat keputusan terkait kepengurusan tersebut paling lama tujuh hari sejah diterimanya persyaratan.
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER