Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah menilai surat keberatan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Konstitusi terhadap Panitia Seleksi hakim MK, sedikit berlebihan. MK menerbitkan surat keberatan atas ditunjuknya Refly Harun dan Todung Mulya Lubis oleh pemerintah untuk masuk dalam Panitia Seleksi pemilihan hakim MK karena dianggap keduanya sering berperkara di MK.
Menurut Fahri seharusnya keberatan tersebut disampaikan secara pribadi, bukanlah melalui institusi. Kendati demikian, ujar Fahri, ada hal-hal tertentu yang sekiranya MK secara institusi dapat menyampaikan keberatannya langsung kepada pemerintah bukan kepada hakim MK.
"Saya kira itu bukan ranah MK. MK itu kan hanya menerima hasil dari seleksi. Kalau ada komplain tidak disampaikan secara kelembagaan MK," ujar Fahri di Gedung DPR, Jakarta, Senin (15/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera itu hal tersebut dilakukan agar tidak mengganggu kerja dan kredibilitas hakim MK yang ada.
"Kecuali secara administrasi pihak yang disebut dan berkaitan dalam proses pengadilan atau sengketa pilkada masa lalu, kalau orang yang di situ diduga melakukan tindakan yang menurut hemat para majelis dan record di MK, saya kira itu faktanya disampaikan ke pemerintah," kata Fahri secara panjang lebar.
Senada, anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai surat tersebut menunjukkan bentuk arogansi ketua MK yang menganggap Presiden seakan tidak mampu memilih figur Pansel yang independen dan obyektif.
"Saya juga meminta kepada Presiden dan Pansel untuk tetap bekerja dalam memilih hakim konstitusi yang berintegritas, adil, dan negarawan serta tidak terpengaruh dengan intimidasi Ketua MK melalui suratnya karena tidak memiliki dasar hukum," ujar Basarah di Jakarta, Senin (15/12).
Sebelumnya, MK mengirimkan surat keberatan MK No. 2777/HP.00.00/12/2014 pada Kamis (11/12) lalu kepada Presiden Joko Widodo atas penunjukkan Refly Harun dan Todung Mulya Lubis sebagai anggota Pansel calon hakim konstitusi
Keputusan ini diambil melalui Rapat Permusyawaratan Hakim pada Kamis (11/12) lalu. Menurut Sekretaris Jenderal MK Janedjri M Ghaffar, surat tersebut dibentuk dan dilayangkan karena Refly maupun Todung merupakan advokat yang aktif berperkara di MK.