GOLKAR TERBELAH

Kubu Agung Laksono Ingin Perundingan Cepat Selesai

Yohannie Linggasari | CNN Indonesia
Rabu, 14 Jan 2015 09:11 WIB
Agung Cs akan menggelar pertemuan untuk membahas siapa yang dipilih sebagai kuasa hukum dan tim juru runding dalam perundingan dengan kubu Ical hari ini.
Agung Laksono. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kubu Agung Laksono menyatakan akan tetap berunding dengan kubu Aburizal Bakrie (Ical). Perundingan lanjutan digelar hari ini, Rabu (14/1), pukul 15.00 WIB.

"Prinsipnya, kami ingin lebih cepat menyelesaikan perundingan. Tentu tim juru runding yang mampu menjawab kapan ini semua bisa selesai," kata Ketua Bidang Hukum dan HAM Partai Golkar Munas Jakarta, Lawrence Siburian, di Kantor Dewan Pimpinan Pusat Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (13/1).

Lawrence menyatakan kubunya siap menghadapi gugatan yang diajukan Ical ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (12/1). "Nanti malam baru akan dibicarakan siapa yang akan menjadi kuasa hukum kasus ini (dari kubu Agung)," kata dia. (Baca: Kisruh Beringin Tak Mendingin, Ical Gugat Balik Agung Laksono)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Lawrence, tim kuasa hukum yang menangani gugatan mereka terhadap kubu Ical di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga akan dilibatkan. "Karena gugatan di PN Jakpus masih ada kaitannya dengan gugatan di PN Jakbar ini. Kalau gugatan di PN Jakpus sifatnya individual, di PN Jakbar sifanya institusi," kata dia.

Sebelumnya, kubu Agung lewat Presidium Penyelamat Partai Golkar telah lebih dahulu menggugat pelaksanaan Munas Bali. Gugatan tersebut dilayangkan ke PN Jakarta Pusat. Proses persidangan telah dimulai, Senin (5/1). PN Jakpus memberikan waktu selama 60 hari kepada pihak penggugat dan tergugat untuk berunding terlebih dahulu.      

Meski kubu Agung telah menyiapkan tim khusus, hingga berita ini ditulis dia mengatakan pihaknya belum menerima dan membaca surat gugatan kubu Ical. "Kami akan tunggu pengadilan mengirimkannya kepada kami secara resmi. Sekarang kami tidak mau berandai-andai. Kami tunggu sampai kami baca surat gugatannya," kata Lawrence.

Sesuai petunjuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, penyelesaian sengketa Golkar dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu melalui mahkamah partai secara internal dan juga peradilan.

"Namun hasil Munas Riau menyatakan Mahkamah Partai sudah tidak bisa menangani persoalan konflik ini," kata Lawrence. Hal itu karena sebagian anggota Mahkamah Partai ada di kubu Ical dan sebagian lainnya di kubu Agung.

Hal itu membuat Mahkamah Partai tidak akan bekerja objektif dan maksimal. "Kami sudah tidak mengakui Mahkamah Partai hasil Munas Riau karena sudah demisioner dan sudah dihapuskan melalui Munas Bali maupun Jakarta," kata Lawrence. (meg/agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER