REVISI UU PILKADA

Agun Sebut UU Pilkada Bentuk Pragmatisme Demokrat

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 21 Jan 2015 10:49 WIB
Perppu Pilkada telah disahkan menjadi UU, beberapa pihak tidak sependapat jika UU ini dianggap sebagai hasil karya Partai Demokrat dan SBY semata.
Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono saat memberikan keterangan pers terkait terbitnya Perppu Pilkada di Istana Merdeka, Jakarta, Kamis (2/10) malam. (Antara Foto/Andika Wahyu)
Jakarta, CNN Indonesia -- Rancangan Undang-Undang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pilkada telah disahkan menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR kemarin, Selasa (20/1).

Partai Demokrat menjadi partai yang terlihat paling senang dengan diputuskannya Perppu Pilkada ini menjadi UU. 

Sahnya Perppu Pilkada menjadi UU dianggap partai berlambang mercy ini sebagai buah tangan Susilo Bambang Yudhoyono di akhir masa pemerintahannya. Namun, tidak demikian bagi mereka yang sejak awal memperjuangkan pilkada langsung.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mimpi di siang bolong itu Demokrat, mengklaim UU Pilkada hasil karyanya," kata mantan Ketua Komisi II DPR RI periode 2009-2014 yang pada periode ini duduk di Komisi I DPR Agun Gunandjar Sudarsa kepada CNN Indonesia, Rabu (21/1).

Menurut politikus Golkar itu, Demokrat bisa saja secara tegas mendukung pilkada langsung tanpa Perppu. Namun aksi walkout saat itu dianggap sebagai pencitraan dan bentuk pragmatisme, jika memang esensi yang diinginkan sama, pilkada langsung.

10 perbaikan yang digembar-gemborkan Demokrat sebagai hasil karyanya dianggap mengesampingkan pihak yang telah memperjuangakan pilkada langsung sejak awal. Agun, sebagai inisiator RUU Pilkada tidak bisa menerima jika UU Pilkada sebagai karya Demokrat semata. "Mimpi mereka, kami di Komisi II yang membahas itu, termasuk saya di dalamnya," kata Agun, fraksi.

Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Demokrat, Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas melalui surat elektroniknya kemarin, mengucapkan berterima kasih kepada semua pihak yang telah mengesahkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) tentang pilkada dan pemerintahan daerah menjadi Undang-Undang.

Ibas, yang juga menjabat sebagai Sekjen partai berlambang mercy ini berharap implementasi pilkada langsung dapat terwujud dengan sepuluh perbaikan yang menjadi keinginan Demokrat sejak awal.

Bagi Ketua Komisi II DPR RI Rambe Kamarulzaman mengatakan ada beberapa poin yang dipandang perlu untuk direvisi. Poin-poin tersebut adalah:

1. Konsistensi secara redaksional mulai dari pasal pertama hingga akhir dari UU Pilkada. Seperti pelaksana Pilkada ini adalah KPU Nasional, sedangkan di pasal lainnya disebutkan pelaksananya adalah KPUD,

2. Mengenai pasangan dari calon kepala daerah tersebut,

3. Mengenai penjadwalan seperti pendaftaran calon yang masih belum jelas,

4. Uji publik dari calon kepala daerah itu sendiri. Ini juga terkait masa uji calon kepala daerah tersebut,

5. Mengenai anggaran. (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER