Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Partai Golongan Karya DPR Ade Komarudin menyatakan kubu Agung Laksono tidak mungkin memenangkan perkara yang tengah diproses di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
"Kalau baca materi hukumnya, tidak ada alasan bahwa pengadilan memutuskan kubu sana menang," kata Ade saat dijumpai seusai diskusi tentang pilkada di Jakarta, Rabu (4/2).
Ade berpendapat meski ada perselisihan di partainya, kubu Agung tetap dianggap sebagai keluarga besar. "Nanti misalnya Aburizal Bakrie (Ical) menang di pengadilan, ya teman-teman di sana kalau mau gabung ayo saja. Keluarga besar, kok," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut ia menuturkan proses islah juga tetap berjalan meski kedua kubu tengah menghadapi proses hukum. "Islah yang dikehendaki kedua belah pihak tetap jalan terus. Politik itu dinamis. Sekarang hukum jalan, proses dialog juga jalan," ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kubu Ical menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar bentukan Agung Laksono, yang berujung pada penyelenggaraan Munas Ancol oleh tim tersebut dengan terpilihnya Agung sebagai Ketua Umum Golkar versi Munas Ancol.
Selain menggugat keabsahan Tim Penyelamat Partai Golkar, di PN Jakbar kubu Ical juga menggugat keabsahan Munas Ancol dan hasilnya yang menetapkan Agung Laksono sebagai Ketua Umum Golkar.
Sementara itu, Ade juga mengatakan agar kader Golkar kubu Ical tidak perlu khawatir tidak bisa ikut Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) karena perpecahan Golkar ini.
"Dalam satu atau dua hari ini akan ada surat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham). Akan ada penjelasan dari Kemenkumham bahwa kepengurusan terakhir yang terdaftar di lembaran negara di sana adalah kepengurusan Ical hasil munas Riau pada 2009," ujarnya.
(pit/obs)