Tak Hadiri Sidang Mahkamah Partai, Ical Klaim Konsisten

Aulia Bintang | CNN Indonesia
Selasa, 17 Feb 2015 17:13 WIB
Kubu Aburizal Bakrie enggan menghadiri Sidang Mahkamah Partai untuk mencairkan dualisme internal dengan alasan konsisten menunggu hasil sidang di PN Jakbar.
Pengurus Partai Golkar versi Munas Jakarta selaku pemohon, (dari kanan) Ketua Umum Agung Laksono, Wakil Ketua Umum Priyo Budi Santoso, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengikuti Sidang Mahkamah Partai Golkar, di Kantor DPP Golkar, Jakarta, Rabu, 11 Februari 2015. Sidang tersebut guna menyelesaikan konflik antara kepengurusan kubu Aburizal Bakrie (Ical) dan Agung Laksono. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Partai Golkar kembali menggelar sidang sengketa internal Partai Golkar di kantor DPP Partai Golkar, Selasa (17/2). Namun lagi-lagi pihak termohon, kubu Aburizal Bakrie tak hadir dalam sidang tersebut.

Ditemui setelah membuka acara Fraksi Partai Golkar di DPR RI, pria yang akrab dipanggil Ical tersebut mengklaim kubunya akan tetap konsisten dengan apa yang menjadi acuan mereka selama ini. Acuan yang dia maksud adalah soal rekomendasi yang dikeluarkan MPG beberapa waktu lalu.

"Kan sudah dijawab (kenapa tidak hadir). Kita konsisten dengan surat yang diberikan MPG pada 23 Desember 2014 maupun 6 Januari 2015," kata Ical.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai catatan, pada 23 Desember 2014 MPG yang diwakili Muladi dan H.A.S Natabaya mengungkapkan MPG tidak mampu menyelesaikan masalah internal Partai Golkar dan memberikan tiga rekomendasi pada dua kubu.

Rekomendasi tersebut adalah melakukan islah secara internal, menyelesaikan sengketa lewat pengadilan, atau menggelar munas gabungan dengan panitia dari kedua kubu dan calon ketua umumnya adalah Agung Laksono dan Ical. Ical mengungkapkan saat ini yang sedang dijalani oleh kubunya adalah jalur pengadilan.

"Saat itu mereka mengusulkan salah satu pihak untuk menyelesaikan melalui jalur pengadilan," kata Ical.

Selain tetap konsisten dengan tidak hadir di persidangan. Ical menampik anggapan ketidakhadiran dirinya merupakan tindakan yang melecehkan MPG. Menurutnya tidak boleh ada dua sidang mengadili masalah yang sama.

"Tidak ada melecehkan. Selain itu sudah ada sidang (di Pengadilan Negeri Jakarta Barat), dan tidak boleh ada sidang mengadili satu masalah yang sama," ujar Ketua Umum versi Munas Bali tersebut.

Sidang kedua MPG pada Selasa (17/2) dimulai pada pukul 10.45 WIB dengan agenda pembuktian dari pihak pemohon, yaitu kubu Agung Laksono. Sidang diawali dengan penajaman materi permohonan sidang dari pihak pemohon dan dilanjutkan pemeriksaan saksi. Ada 15 saksi yang telah dipersiapkan oleh kubu Agung Laksono dalam persidangan ini. (pit/obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER