Wantim Golkar Ajukan Permohonan Intervensi ke Mahkamah Partai

Pratomoyudha | CNN Indonesia
Selasa, 24 Feb 2015 17:32 WIB
Dewan Pertimbangan mengajukan permohonan hak intervensi ke mahkamah partai untuk bisa terjun langsung mendamaikan sengketa dualisme partai Golkar.
Ical melakukan konferensi pers atas terpilinya kembali sebagai ketua umum periode 2014-2019 di Westin Hotel, Nusa Dua, Bali 30 November-4 Desember 2014.
Jakarta, CNN Indonesia -- Menghadapi sidang Mahkamah Partai Golkar yang akan digelar besok, Dewan Pertimbangan Partai Golkar (Wantim) mengirimkan surat permohonan intervensi kepada Mahakamah Partai. Hal ini diutarakan Ketua Wantim Akbar Tandjung dalam konferensi pers di AT Institute, Pancoran Jakarta.

"Khusus menghadapi sidang mahkamah partai besok, kami wantim sepakat untuk sampaikan satu permohonan yaitu permohonan intervensi," kata Akbar, di Akbar Tanjung Institute, Selasa (24/2).

Akbar menjelaskan, dengan posisi dualisme di partai beringin ini, sangat memungkinkan bagi Wantim mengajukan permohonan intervensi untuk mendamaikan perseteruan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalam kaitan dengan itu kami telah menyiapkan suatu surat yang akan disampaikan pada mahkamah partai dalam bentuk permohonan intervensi terhadap situasi yang sedang berjalan saat ini," lanjut Akbar.

Ia menambahkan bahwa putusan permohonan intervensi yang diajukan kepada mahkamah partai ini baru saja diputuskan pada Senin malam kemarin.

"Ini putusan kami tadi malam. Suratnya kami siapkan pagi ini," ujar Akbar.

Ia juga menilai dengan adanya intervensi dari mahkamah partai maka penyelesaian konflik yang ada dalam internal partai Golkar dapat diselesaikan dengan lebih cepat dan tuntas. "Surat itu ditanda tangani 12 anggota wantim. Dan semoga dapat menjadi perhatian oleh mahkamah partai," kata Akbar.

Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Barat menolak gugatan Dewan Pengurus Pusat Partai Golkar versi Munas Bali pimpinan Aburizal Bakrie yang ingin membubarkan Tim Penyelamat Partai Golkar (TPPG) dan DPP Partai Golkar hasil Munas Jakarta.

Dalam pertimbangan majelis hakim merujuk pada UU Parpol pasal 32 bahwa setiap perselisihan internal partai politik terlebih dahulu diselesaikan secara internal sebelum ke pengadilan. (pit/pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER