Golkar Kubu Agung Minta Gugatan Grup Ical Dibatalkan

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Sabtu, 07 Mar 2015 14:57 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Munas Jakarta Agun Gunanjar menilai gugatan kubu Aburizal Bakrie bertentangan dengan UU No. 2/2011 tentang Partai Politik.
Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarta mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Senin (15/12). (CNN Indonesia/ Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar hasil Musyawarah Nasional Jakarta Agun Gunanjar menilai gugatan baru yang diajukan oleh kubu Aburizal Bakrie harus dibatalkan.

Menurutnya, pembatalan itu harus dilakukan karena bertentangan dengan undang-undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

"Gugatan baru di PN Jakbar harus dibatalkan karena bertentangan dengan UU No. 02/2011 yo UU No. 02/2008," ujar Agun melalui keterangan yang diterima CNN Indonesia, Sabtu (7/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Agun pun menilai gugatan tersebut tidak sesuai dengan Mahkamah Partai. Sebab, menurutnya putusan Mahkamah Partai sudah memiliki kekuatan hukum yang tetap."Putusan mahkamah partai langsung mengikat berdasarkan ketentuan UU No. 2 Tahun 2011, sehingga pernyataan Yusril kurang tepat jika putusan mahkamah partai belum inkracht," tegasnya.

Pro dan kontra penafsiran putusan mahkamah partai diantara kedua kubu masih terus berlanjut. Kepengurusan Agung Laksono merasa putusan tersebut memenangkan mereka, sehingga langkah cepat pun segera mereka ambil melalui menyerahkannya kepengurusan mereka ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Dipihak lain, kubu Aburizal Bakrie menilai bahwa mahkamah partai tidak dapat memberikan keputusan terkait dualisme di dalam partai beringin ini. Hal ini juga disebabkan karena jumlah anggota mahkamah partai yang genap.

Oleh sebab itu, kubu Aburizal Bakrie bersama kuasa hukumnya, Yusril Ihza Mahenra mengajukan gugatan baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Kamis (5/3) lalu.

Dua hari sebelumnya (3/3), Mahkamah Partai Golkar (MPG) terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical dengan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya –Djasri Marin dan Andi Mattalatta– memenangkan kubu Agung.

Selanjutnya, Djasri dan Andi meminta kubu Agung melakukan konsolidasi partai lewat Musyawarah Daerah mulai tingkat kabupaten hingga provinsi dan menggelar Musyawarah Nasional selambatnya pada 2016. Proses konsolidasi di internal Golkar tersebut akan dikawal Mahkamah Partai hingga Oktober 2016.

Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.‬ (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER