Minta Data Kader, Surat Agung ke Ical Tak Ditanggapi

Lalu Rahadian | CNN Indonesia
Minggu, 15 Mar 2015 06:00 WIB
Surat balasan dari kubu Ical diperlukan oleh Agung untuk melengkapi susunan kepengurusan baru dalam DPP Partai Golkar agar mendapatkan SK dari Kemenkumham.
Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono dan jajaran pengurusnya di kediaman Zulkifli Hasan di Widya Chandra, Jakarta, Kamis, 12 Maret 2015. Pertemuan ini merupakan suatu langkah dalam membangun platform bersama di antara partai pendukung pemerintah. CNN Indonesia/Safir Makki
Jakarta, CNN Indonesia -- Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar pimpinan Agung Laksono telah memberikan surat permintaan data kader yang berada di bawah koordinasi DPP Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical). Namun, sampai batas waktu yang telah ditetapkan pada Sabtu (14/3), belum ada surat balasan yang diterima oleh Agung maupun jajaran pengurus DPP Partai Golkar.

Surat balasan dari kubu Ical diperlukan oleh Agung untuk melengkapi susunan kepengurusan baru dalam DPP Partai Golkar agar mendapatkan Surat Keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM. Rencananya, DPP Partai Golkar pimpinan Agung akan menyerahkan susunan kepengurusan lengkapnya kepada notaris pada Senin (16/3) mendatang.

"Kita sudah surati kubu Aburizal untuk memberikan data kadernya maksimal hari ini (Sabtu, 14 Maret). Batas hari ini karena Senin (16/3) akan kita ajukan susunan pengurus ke notaris sebelum ke Kemenkumham," ujar Wakil Ketua Umum DPP Partai Golkar Yorrys Raweyai saat ditemui CNN Indonesia dalam sebuah acara di Jakarta, Sabtu (14/3).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai putusan sidang Mahkamah Partai Golkar beberapa waktu lalu, Agung Laksono telah ditunjuk untuk menjadi pemimpin dalam mengkonsolidasi dan mengatur Partai Golkar hingga Musyawarah Nasional partai kembali digelar 2016 mendatang.

Dalam menyusun kepengurusannya, Agung diperintahkan untuk mengakomodir kader-kader Partai Golkar yang berada di bawah koordinasi Aburizal Bakrie, ketua DPP Partai Golkar versi Munas Bali 2014.

Pihak Agung pun telah melayangkan surat pemberitahuan kepada Kemenkumham terkait hasil persidangan MPG yang telah dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Merespons laporan tersebut, Kemenkumham diketahui langsung memberikan balasan dan meminta Agung untuk melengkapi berkas serta susunan kepengurusan secepat mungkin sesuai dengan putusan sidang MPG sebelumnya.

Rencananya, setelah mengajukan susunan kepengurusan ke notaris pada Senin (16/3) besok, DPP Partai Golkar pimpinan Agung akan segera menyampaikan daftar pengurus baru ke Kemenkumham. Jika telah mendapatkan SK dari Kemenkumham nantinya, maka DPP Partai Golkar pimpinan Agung berhak mengikuti pilkada serentak 2015, merombak Alat Kelengkapan Dewan di DPR, bahkan menentukan langkah politik Partai Golkar ke depannya. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER