Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Persatuan Pembangunan versi Muktamar Jakarta mendesak Kementerian Hukum dan HAM segera mengesahkan kepengurusan mereka. Kubu yang dipimpin Djan Faridz itu mengklaim sebagai partai Kabah yang sah usai memenangi persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara.
"Putusan PTUN itu membatalkan SK kepengurusan Romy (Romahurmuziy)," ujar Ketua DPP PPP versi Muktamar Jakarta Triana Djemat di Gedung Kemenkumham, Jakarta, Senin (16/3).
Triana mengatakan, meski masih ada peluang untuk banding, SK Menkumham Yassona Laoly yang mengesahkan kepengurusan Romy tidak berlaku dan dibatalkan sampai adanya putusan inkrah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi untuk menghindari kekosongan kepengurusan pada PPP, kami berharap menteri dapat mematuhi putusan PTUN dan mengesahkan kepengurusan Djan Faridz," ujarnya.
Triana menegaskan, struktur kepengurusan partai yang diajukan olehnya 100 persen diisi oleh orang-orang yang mendukung Djan Faridz. Dia memastikan kubunya tidak melibatkan kader yang selama ini berpihak pada Romy lantaran tidak mengakui keabsahan Muktamar PPP di Surabaya.
Apabila permohonannya tidak dikabulkan, ujar Triana, maka Presiden Joko Widodo sebaiknya mencopot Yasonna lantaran dinilai tidak patuh ada hukum.
"Kalau menteri tidak taat hukum kenapa harus dipertahankan. Ini bisa membuat kacau hukum di negara, saya rasa Jokowi harus mengambil sikap," kata Triana.
Sementara itu Kepala Biro Humas dan Kerjasama Luar Negeri Ferdinand Siagian menyatakan, permohonan pendaftaran kepengurusan partai kubu Djan Faridz belum diterima oleh Menteri Yasonna lantaran ia sedang bertugas di luar kantor. "Nanti kami akan serahkan untuk dipelajari beliau," ujarnya.
(sur)