Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Golongan Karya kubu Aburizal Bakrie berencana untuk mengajukan hak angket pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly terkait putusannya yang mengesahkan Partai Golkar versi Munas Jakarta. Rencananya, hak angket tersebut akan disebar pekan depan bersamaan dengan dimulainya masa sidang ketiga Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Beberapa anggota dewan dari fraksi partai yang tergabung dalam Koalisi Merah Putihpun dikabarkan mendukung hak angket tersebut. Sementara itu, Partai Demokrat selaku partai oposisi belum menentukan sikap apakah akan ikut mengajukan hak angket atau tidak.
Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Agus Hermanto mengungkapkan pembicaraan terkait hak angket baru akan dibicarakan saat masa reses DPR RI selesai. Namun, dia menegaskan hak angket adalah hak yang dimiliki anggota dewan dan tidak menyangkut fraksi partai.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nanti, setelah masa reses Partai Demokrat baru akan melakukan rapat fraksi dan kebijakan itu (hak angket) ada dalam rapat itu," ujar Agus saat ditemui di kompleks DPR RI, Selasa (17/3).
Agus yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI menyebutkan hak angket bisa diproses di DPR RI jika yang mengusulkannya lebih dari 20 orang. Setelah itu usulan tersebut akan dibacakan di rapat paripurna dan akan dimintai persetujuan anggota dewan.
Dia menambahkan jika mayoritas anggota dewan tidak menyetujuinya maka hak angket tersebut tidak akan bisa diproses, begitu juga sebaliknya. Dia pun kembali menegaskan hak angket tidak tergantung pada fraksi.
"Tidak tergantung fraksi tapi tergantung kedewanan," kata Agus.
Sebelumnya, usulan anggota Fraksi Partai Golkar untuk menggunakan hak angket atas putusan Yasonna pertama kali muncul dalam Konsultasi Nasional yang dilakukan oleh Aburizal Bakrie bersama dengan DPD I dan II Partai Golkar.
Bahkan, usulan tersebut menjadi salah satu poin pokok hasil dari pertemuan tersebut. Usulan tersebut diberikan karena Golkar kubu Aburizal Bakrie tidak bisa menerima putusan Yasonna yang mengakui kepengurusan Agung Laksono.
Rencananya, gerakan menggunakan hak angket itu pun akan mulai dilakukan usai masa reses DPR usai, yakni pada 23 Maret mendatang.
(utd)