Amir Syamsuddin Kembali Diperiksa Perkara Payment Gateway

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 23 Mar 2015 19:00 WIB
Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, sebagai saksi.
Mantan Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsuddin usai diperiksa di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/3). (CNN Indonesia/Rinaldy Sofwan)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin, Senin (23/3), kembali menjalani pemeriksaan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pada sistem payment gateway atau layanan jasa elektronik penerbitan paspor.

"Ya, beliau diperiksa sebagai saksi dari pagi-siang tadi," terang Kepala Bagian Penerangan Umum Markas Besar Polri Komisaris Besar Polisi Rikwanto, Jakarta, Senin siang. (Baca juga: Seluk Beluk Perkara Payment Gateway di Kemenkumham)


Kepada wartawan, Amir mengatakan penyidik kembali memeriksanya hari ini demi melengkapi berkas pemeriksaan saksi atas nama dirinya. Awal Maret lalu, politisi Partai Demokrat ini juga memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tadi ada sekitar lima pertanyaan seputar proses harmonisasi program payment gateway dengan peraturan-peraturan yang ada di Kemenkumham saat itu. Tidak ada pertanyaan lain di luar itu," ucap Amir kepada wartawan melalui sambungan telepon.

Ketika dikonfirmasi lebih lanjut soal pungutan liar dan kerugian negara akibat program tersebut, Amir enggan menjawab.

Hingga berita ini diturunkan, kepolisian belum menetapkan satu tersangka pun dalam kasus dugaan korupsi pada sistem payment gateway di Kemenkumham. Selain Amir, bekas Wakil Menkumham Denny Indrayana juga disebut masuk dalam pusaran perkara ini.

Denny dilaporkan seseoran bernama Andi Syamsul Bahri, Selasa (10/1) silam. Dalam laporan bernomor LP/166/2015/Bareskrim, Denny dituduh melanggar pasal 2 jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER