Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Fraksi Golkar di DPR Ade Komarudin menilai, saat ini kepengurusan Golkar yang sah adalah hasil Musyawarah Nasional di Pekanbaru, Riau tahun 2009 silam. Kubu Aburizal akan segera menyerahkan salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur ke pimpinan DPR untuk jadi bahan pertimbangan.
Menurut Ade, dengan ditundanya pelaksanaan keputusan tersebut oleh PTUN Jakarta Timur, maka saat ini kepengurusan Golkar yang tercatat di Kemenkumham adalah kepengurusan hasil Munas Pekanbaru. Saat itu, terpilih Ketua Umum Aburizal Bakrie dan Sekretaris Jenderal Idrus Marham.
"Itu artinya bahwa Partai Golkar baik vertikal maupun horizontal yang berlaku adalah yang dibawah pimpinan Aburizal Bakrie," kata Ade di ruang Fraksi Partai Golkar, Rabu (1/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Unsur vertikal yang dimaksudnya adalah hal-hal yang terkait dengan dewan pimpinan pusat, dewan pimpinan daerah baik tingkat satu atau dua, ataupun dewan desa. (Lihat fokus:
Dua Golkar Berebut Lantai 12)
Sementara untuk unsur horizontal, Ade mengatakan Fraksi Partai Golkar baik di DPR ataupun DPRD juga merupakan fraksi yang dibentuk oleh Aburizal Bakrie.
Menurut Ade, saat mediasi dengan kubu Agung Laksono yang difasilitasi Wakil Ketua DPR Fadli Zon, kubu Agung Laksono menyatakan akan menaati jika ada putusan sela yang dikeluarkan PTUN. Atas dasar tersebut, Ade menghimbau agar kubu Agung Laksono tetap mematuhi hukum yang berlaku.
"Mudah-mudahan agar tetap patuhi hukum yang berlaku dan menaati komitmen," kata Ade. Ia juga berharap peristiwa perebutan sekretariat fraksi tidak terulang kembali sehingga fraksi bisa bekerja seperti semula.
Langkah selanjutnya yang akan ditempuh, setelah salinan putusan PTUN diterima, kubu Aburizal menurut Ade akan segera menyerahkannya pada pimpinan DPR. Sekretaris Jenderal Golkar Idrus Marham akan langsung menyerahkan putusan tersebut pada pimpinan DPR.
"Rencananya besok pukul 11.00 Pak Sekjen dan saya akan menyerahkan hasil putusan sela ke pimpinan," kata Ade.
Hakim PTUN Jakarta Timur mengabulkan gugatan Ketua Umum Golkar Aburizal Bakrie soal keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Abung Laksono. Dengan adanya keputusan ini, keputusan Menkumham ditunda pelaksanaanya.
Sekretaris Jenderal Golkar kubu Aburizal Idrus Marham mengatakan, keputusan ini sesuai dengan gugatan kubu Aburizal. "Hakim mengambulkan permohonan kami untuk menunda pelaksanaan keputusan Menteri Hukum dan HAM tentang pengesahan pendaftaran kepengurusan Golkar hasil Munas Ancol," kata Idrus.(Baca juga:
Usai Putusan PTUN, Idrus: Kalau Ada yang Ganggu, Proses Hukum)
Sementara kubu Agung Laksono melalui Agus Gumiwang Kartasasmita mengaku menghormati putusan sela yang baru saja dikeluarkan PTUN dan juga menghormati proses hukum yang berjalan.
Namun meski putusan sela yang dikeluarkan PTUN tampak memberatkan kubu Agung Laksono, Agus tetap melihat sisi positif dari putusan tersebut. Menurutnya putusan sela tersebut membuktikan DPP Partai Golkar kubu Agung Laksono itu sah dan eksistensinya ada. (Baca juga:
Hormati Putusan Sela PTUN, Kubu Agung Klaim Tetap Sah)
(sur)