Jakarta, CNN Indonesia -- Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Dewan Perwakilan Rakyat mensyaratkan kepada Presiden Joko Widodo dalam mengajukan calon Kepala Kepolisian RI (Kapolri) yang baru. Syarat tersebut harus dipenuhi oleh Jokowi yang batal melantik Komisaris Jenderal Budi Gunawan sebagai Kapolri beberapa waktu lalu.
Politikus PDIP Budiman Sudjatmiko mengatakan, fraksinya memerintahkan para anggotanya yang duduk di Komisi Hukum untuk meminta penjelasan secara lebih jelas dan lengkap pada Jokowi.
“Kenapa waktu itu tidak jadi melantik Budi Gunawan. FPDIP minta surat pernyataan dan penjelasan resmi dari Jokowi, ini sebagai syarat,” kata Budiman saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budiman mengatakan, pernyataan Jokowi saat mengumumkan pembatalan pelantikan Budi Gunawan sebagai Kapolri dan mengajukan Komjen Badrodin Haiti sebagai calon Kapolri baru belum cukup bagi DPR, khususnya Fraksi PDIP. “Belum, kami minta dijelaskan secara resmi kenapa Budi Gunawan tidak dilantik,” tutur anggota Fraksi PDIP ini.
Menurut Budiman, saat ini hal tersebut yang harus dipenuhi oleh Jokowi. PDIP sampai sejauh ini belum memutuskan apakah bakal meloloskan atau menolak Badrodin.
“Yang penting itu dulu (penjelasan resmi), soal Badrodin ditolak atau enggak belum sampai ke situ sekarang,” ujar bekas aktivis yang juga mantan Ketua Umum Partai Rakyat Demokratik ini. (Baca:
Jokowi Tak Ada Beban Beri Penjelasan Soal Batalnya BG ke DPR)
Parlemen hari ini bertemu Presiden Jokowi dalam rapat konsultasi untuk membahas pencalonan Komjen Badrodin Haiti sebagai orang nomor satu di Polri. Pertemuan DPR dengan Jokowi di Kompleks Parlemen, Senayan, ini adalah yang pertama kali sejak Jokowi dilantik sebagai Presiden pada 20 Oktober 2014 lalu. (Baca:
Mensesneg Sebut Presiden Sudah Siapkan Penjelasan Soal BG)
Sebelumnya, pencalonan Budi Gunawan menjadi Kapolri memunculkan kontroversi terkait status jenderal bintang tiga itu sebagai tersangka oleh KPK. Namun melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan status tersangka tersebut gugur. Kalangan parlemen sebelumnya juga mempersoalkan pembatalan pelantikan Budi Gunawan oleh Presiden.
(obs)