Jakarta, CNN Indonesia -- Polemik Partai Golkar setelah pengesahan kepengurusan Golkar Agung Laksono oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly masih terus berlanjut. Pentafsiran Menteri Yasonna atas amar putusan Mahkamah Partai Golkar menjadi dasar permasalahan yang terus berlanjut, hingga ke rapat bersama dengan Komisi III DPR.
Menteri Yasonna merasa tidak ada yang salah dalam membaca hasil putusan sidang MPG, yakni Mahkamah Partai Golkar mengakui kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Jakarta, dan meminta untuk mengakomodir kepengurusan hasil Musyawarah Nasional Bali.
"Saya baca (putusan MPG) ini sebagai sesuatu yang rekonsiliatif. Tidak pernah terbersit di diri saya untuk mengambil putusan politik yang berbeda. Ini persoalan yang tidak mudah," ujar Yasonna dalam rapat bersama Komisi III DPR, kemarin (6/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh sebab itu, Yasonna mengatakan dirinya pasti akan mengesahkan kepengurusan yang dipimpin oleh Aburizal Bakrie apabila putusan sidang Mahkamah Partai Golkar memenangkan kepengurusan hasil Munas Bali.
"Keputusan yang kami ambil sedianya untuk yang terbaik. Apabila hasil MPG memenangkn Golkar hasil Munas Bali, demi Tuhan, akan saya sahkan," ujar Yasonna dengan tegas.
Pada Selasa (3/3), MPG membacakan putusan sidang yang dinilai cukup kontroversional. MPG terbelah dalam memutuskan dualisme kepengurusan antara kubu Aburizal Bakrie alias Ical dengan Agung Laksono. Dalam putusannya, dari total empat hakim yang ada, dua hakim tak menyebut kepengurusan kubu mana yang sah, sedangkan dua hakim lainnya yaitu Djasri Marin dan Andi Mattalatta memenangkan kubu Agung.
Berbeda dengan Djasri dan Andi, Ketua MPG Muladi dan majelis lainnya Has Natabaya tak menyebut kubu mana yang menurut mereka punya kepengurusan sah di Golkar, namun menyebut permohonan kubu Agung tak diterima. Alhasil, tak dicapai kesepakatan bersama.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan bahwa keputusan tersebut diambil berdasarkan pasal 32 ayat 5 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, yang menyatakan bahwa putusan Mahkamah Partai bersifat final dan mengikat.
Berdasar penelusuran CNN Indonesia, Pasal 32 Ayat 4 menyebutkan penyelesaian perselisihan internal Partai Politik harus diselesaikan paling lambat 60 hari. Pada ayat selanjutnya dijelaskan, putusan mahkamah partai atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan.
(obs)