Arah Angin Partai Beringin dan Adu Isi 'Amunisi'

Basuki Rahmat N | CNN Indonesia
Senin, 06 Apr 2015 14:57 WIB
Poros Munas Bali merespons positif jalannya dua proses hukum sengketa dualisme kepengurusan Partai Golkar.
Ilustrasi: Astari Kusumawardhani. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Keluarnya keputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Timur yang menunda pemberlakuan Surat Keputusan Menkumham tentang pengesahan kepengurusan Partai Golkar kubu Agung Laksono telah membawa kegembiraan tersendiri bagi kubu Aburizal Bakrie (Ical).

Hari ini, Senin (6/4), angin segar kembali dirasakan oleh kelompok Ical menyusul munculnya hasil penyidikan Bareskrim Polri yang menetapkan dua nama sebagai tersangka atas kasus pemalsuan dokumen di agenda Musyawarah Nasional IX Golkar kubu Agung di Ancol. (Baca: Polisi Kantongi Dua Tersangka Pemalsuan Dokumen Golkar)

Poros Munas Bali merespons positif jalannya dua proses hukum sengketa dualisme kepengurusan Golkar. Dua hasil proses hukum tersebut telah melahirkan semangat baru bagi kader partai beringin yang selama ini berkiblat pada Ical.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar versi Munas Bali, Akbar Tandjung, tak menampik munculnya optimisme setelah mendapat kabar ihwal putusan sela PTUN dan penetapan dua tersangka dari pelaksanaan munas kubu Agung tersebut.

“Tentunya menimbulkan rasa optimistis baru untuk kelompok Pak Aburizal, ini membuat pihak kubu Munas Golkar Bali menjadi percaya diri,” kata Akbar saat dihubungi CNN Indonesia, Senin (6/4).

Secara otomatis terbitnya keputusan sela yang menguntungkan pihak Ical itu memaksa rencana-rencana kepengurusan Agung menjadi tidak jalan. Perombakan pengurus Fraksi Partai Golkar di Dewan Perwakilan Rakyat yang sudah disusun oleh Agung cs menjadi terjegal.

Orang-orang kubu Ical yang menduduki posisi strategis di komisi-komisi juga tetap menduduki posisinya. Gejolak yang belakangan terjadi di internal Fraksi Golkar pun mereda.

Redanya goncang-ganjing penggusuran kader-kader Golkar kubu Ical di Senayan itu melegakan Akbar. Bekas Ketua Umum Partai Golkar ini menegaskan, putusan sela PTUN yang menangguhkan pengesahan kepengurusan Golkar kubu Agung membuat pihak Munas Ancol tak bisa menjalankan Partai Golkar sesuai kehendaknya sendiri. (Baca: Agung Anggap Pimpinan DPR RI Pembuat Masalah)

Akbar juga menyoroti dua nama yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Politikus kawakan ini meminta agar dua orang tersangka tersebut diselidiki lebih jauh apakah mereka benar kader Golkar atau bukan.

Meski putusan sela dan penetapan dua tersangka sebagai embusan angin segar bagi kubu Munas Bali, namun Akbar belum bisa menebak titik akhir dari kisruh berkepanjangan yang membelit partainya.  

“Saya hanya bisa berharap, tidak tahu nantinya seperti apa,” tutur Akbar. “Semuanya akan ditentukan oleh keputusan final PTUN nanti. Masih sulit untuk ditebak ke mana arahnya.”

Adu kuat

Perseteruan internal Partai Golkar yang sebelumnya dipresiksi bakal segera berakhir setelah terbitnya keputusan Menkumham ternyata meleset. Konflik berkepanjangan dualisme kepemimpinan di partai penguasa Orde Baru itu untuk kesekian kalinya kembali memasuki babak baru.

Sejauh ini memang belum adanya titik terang pihak mana yang bakal menang. Namun pengamat hukum tata negara Refly Harun mencermati bahwa dengan keluarnya putusan sela PTUN ditambah dengan ditetapkan dua nama sebagai tersangka terkait Munas Golkar Ancol maka memberatkan langkah kemenangan kubu Agung yang belakang sudah di depan mata.

Refly memandang pihak Agung saat ini tidak bisa tenang karena jalannya proses hukum yang ditempuh kelompok Ical sulit tebak ending-nya. Refly terang-terangan mengatakan bahwa keputusan pengadilan saat ini bukan melulu soal benar atau salah tapi faktor kekuatan “amunisi” turut menentukan suatu keputusan pengadilan.

“Tergantung juga pada amunisinya, amunisi dalam tanda kutip,” ucap Refly ketika dihubungi CNN Indonesia, Senin (6/4). “Itu yang perlu diperhatikan. Amunisi di sini kan bisa pengetahuan, pengalaman, strategi, dan yang lain-lain juga.”

Aburizal, dalam pandangan Refly, memang sekarang ini mendapat angin segar namun masih harus menunggu keputusan akhir dari PTUN. Bila nanti keputusan finalnya berpihak pada Ical, bukan berarti kepengurusan Golkar hasil Munas Bali adalah yang sah.

“Tidak begitu, keputusan final PTUN nantinya hanya bisa membatalkan surat keputusan Menkumham, bukan mengesahkan kepengurusan partai,” ujar Refly.

Soal sah atau tidaknya kepengurusan partai politik, menurut Refly, ditentukan oleh keputusan pengadilan umum. Jadi, nanti kubu Ical tidak bisa mengklaim bahwa kepengurusannya adalah yang sah jika nanti keputusan akhir PTUN membatalkan keputusan Menkumham.

Satu hal yang perlu dicermati, kata Refly menambahkan, yakni soal keluarnya keputusan sela yang menunda pemberlakukan SK Menkumkam Yasonna Laoly itu apakah sudah melalui proses persidangan. “Atau tiba-tiba langsung muncul begitu saja keputusan selanya,” ujar dia mempertanyakan.

Lantas ke mana arah angin partai beringin, apakah akan berpihak pada kubu Agung atau Ical, baik Akbar maupun Refly enggan menebaknya. “Kami serahkan pada putusan akhir PTUN,” ucap Akbar. “Masih perlu menunggu beberapa bulan ke depan untuk mendapat hasil final PTUN dan yang perlu diingat soal kekuatan amunisi itu,” ujar Refly menimpali. (obs)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER