Agun Gunanjar: Golkar Pimpinan Agung Pasti Ikut Pilkada

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Minggu, 19 Apr 2015 15:33 WIB
Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar menegaskan pihaknya berpegang pada SK Menkumham sebagai partai yang diakui pemerintah dan berhak ikut Pilkada 2015.
Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar Sudarta mendatangi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Jakarta Selatan, Senin (15/12), untuk melengkapi berkas laporan Munas Ancol. (CNN Indonesia/Resty Armenia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua DPP Partai Golkar Agun Gunanjar seakan ingin memastikan jika Partai Golkar yang dipimpin oleh Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali bisa mengukuti pemilihan kepala daerah alias pilkada.

Berpegang pada keputusan Menteri Hukum dan HAM, Agun menegaskan jika pemerintah saat ini mengakui kehadiran partai beringin yang dipimpin oleh Agung. Sehingga, jelas Agun, tidak ada alasan Komisi Pemilihan Umum melarang Partai Golkar ikut berkontestasi di Pilkada 2015.

"Karena sudah diakui pemerintah, berdasarkan SK Menkumham tanggal 23 Maret 2015 kami bisa ikut pilkada," kata Agun kepada CNN Indonesia, Minggu (19/4).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan sela, yang menjadi senjata kubu Aburizal Bakrie, kata Agun tidak bisa dijadikan alasan kut SK Menkumham tidak berlaku. Menurutnya, putusan sela di Pengadilan Tata Usaha Negara tidak menggugurkan keputusan Menteri Yasonna H Laoly.

"SK Kemenkumham tetap efektif berlaku berdasarkan ketentuan pasal 6 ayat (1) Undang-undang PTUN, bahwa gugatan tidak bisa menghalangi atau menunda pelaksanaan SK," ungkap Agun.

Bahkan lebih jauh, Agung menjelaskan PTUN tidak memiliki kewenangan mengenai pokok perkara perselisihan kepengurusan partai politik. Soal perselisian di tubuh internal partai dianggap sebagai kewenangan absolut Mahkamah Partai.

"Itu ranahnya Mahkamah Partai sesuai pasal 32 ayat (5) UU Nomor 2/2012 tentang perubahan UU Nomor 2/2008 tentang partai politik, itu bersifat final dan mengikat," tegas Agun.

Sebelumnya Komisioner KPU Bidang Hukum Ida Budhiarti memastikan Partai Golkar terancam gagal ikut Pemilihan Kepala Daerah jika tak segera berdamai. Dua kubu partai beringin tersebut tak diizinkan untuk saling mengajukan bakal calon kepala daerah pada Juli mendatang.

"Kedua pihak tidak bisa mendaftar kecuali apabila ada perdamaian untuk mengusung pasangan calon. Itu ada di rancangan Peraturan KPU dan sudah diajukan ke Panitia Kerja Komisi II DPR. Akan dibahas pada Kamis (16/4)," kata Ida usai mengisi diksusi di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia di Jakarta, Selasa (14/4). Sebaliknya, apabila tak rujuk, partai berusia 50 tahun tersebut tak bisa mengusung kandidat. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER