Jakarta, CNN Indonesia -- Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada menilai rekomendasi DPR RI kepada Komisi Pemilihan Umum mengenai keikutsertaan partai bersengketa sebagai sesuatu yang menyesatkan. Menurut Fadli Ramadhanil, peneliti Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi juga menilai rekomendasi tersebut memaksa KPU.
Padahal, kata Fadli, KPU merupakan lembaga mandiri yang tidak bisa diintervensi oleh lembaga manapun.
"Itu rekomendasi yang menyesatkan dan memaksa KPU. Padahal KPU adalah lembaga mandiri tanpa intervensi manapun," ujar Fadli saat ditemui di Jakarta, Selasa (5/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami kaget dan heran melihat langkah DPR yang memanggil KPU terkait PKPU tersebut," katanya.
Fadli mengatakan, saat Komisi II DPR memberikan tiga rekomendasi terkait partai politik yang sedang berkonflik, KPU tidak hadir di sana. Dengan kondisi tersebut maka rekomendasi tersebut tidak sah jika dimasukkan dalam PKPU.
Sementara untuk rencana DPR merevisi UU Pilkada dan memasukkan rekomendasi tersebut, disebut Fadli, adalah bentuk penyelundupan.
Menurut Fadli tidak mungkin argumentasi tak berdasar seperti itu dimasukkan dalam norma hukum.
"Ada desakan dari DPR untuk melakukan perubahan (revisi) terhadap UU Pilkada, mereka ingin memasukkan rekomendasi terkait putusan akhir pengadilan untuk masuk dalam UU. Menurut saya itu merupakan bentuk penyelundupan," ujar Fadli.
"Tidak bisa sebuah argumen tak masuk akal dari DPR mau dimasukkan dalam norma hukum. Jika putusan berkekuatan hukum tetap dari pengadilan ternyata berbeda dengan putusan sela maka akan berbahaya," katanya.
Fadli pun mengingatkan kepada Menteri Dalam Negeri untuk hati-hati dan menolak upaya Komisi II DPR yang ingin melakukan revisi terbatas tersebut.
Fadli beranggapan jika revisi benar-benar dilakukan maka publik bisa menertawakan DPR dan pemerintah.
Sebelumnya Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan ada tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada yang timbul dari hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Hal itu disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri.
"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).
Pertemuan itu dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah.
Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada.
(meg)