Rekomendasi DPR ke KPU Bisa Kacaukan Pelaksanaan Pilkada

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Rabu, 06 Mei 2015 06:23 WIB
Peneliti Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menganggap langkah yang dilakukan KPU dengan menolak desakan DPR tersebut sudah benar.
warga penyandang disabilitas saat simulasi pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Usaha Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk "mendesak" Komisi Pemilihan Umum agar menuruti rekomendasi yang mereka berikan terus dilakukan. Terbaru adalah DPR memanggil KPU untuk melakukan konsultasi pada Senin (4/5) lalu.

Peneliti Forum Masyarakan Peduli Parlemen Indonesia Lucius Karus menganggap langkah yang dilakukan KPU dengan menolak desakan DPR tersebut sudah benar. Menurutnya, desakan DPR yang terkesan vulgar tersebut bisa mengacaukan pelaksanaan Pilkada serentak pada akhir 2015.

"Saya kita KPU sudah tepat menolak desakan DPR yang secara telanjang berusaha untuk mengacaukan pelaksanaan pilkada," kata Lucius saat dihubungi CNN Indonesia, Selasa malam (5/5).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dengan mendesak seperti itu, DPR ingin diuntungkan, khususnya kelompok partai politik yang bertikai. Pada saat yang sama mereka pun ingin agar risiko atau dampak dari kebijakan yang mereka rekomendasikan pada akhirnya ditanggung oleh KPU," ujarnya.

Lebih jauh Lucius menjelaskan jika DPR terlihat sangat tidak peduli dengan penguatan demokrasi melalui pilkada. DPR, lanjut Lucius, hanya peduli dengan kepentingan mereka sendiri, mereka tetap ingin menjadi kontestan pilkada saat situasi sedang berkonflik.

"Ini jelas-jelas DPR tidak peduli dengan penguatan demokrasi melalui pilkada. DPR hanya peduli akan kepentingan mereka sendiri, bagaimana mereka dengan situasi konflik masih bisa berkontestasi," kata Lucius.

Keputusan KPU dinilai Lucius tegas untuk dijadikan pelajaran bagi partai politik. "Ini juga positif dalam mengerem pelaksaan pilkada dibajak oleh DPR yang semata-mata hanya untuk keuntungan mereka saja," ujarnya.

Sebelumnya ‎Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarul Zaman mengatakan tiga rekomendasi terkait syarat pencalonan Pilkada, hasil rapat Panitia Kerja DPR bersama pemerintah dapat diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal tersebut disampaikannya, usai melakukan pertemuan bersama KPU dan Kementerian Dalam Negeri.

"Rapat tadi adalah mengambil keputusan. Apa yang direkomendasikan oleh Komisi II DPR, tiga poin itu diterima oleh KPU, untuk dimasukkan ke dalam Peraturan KPU," ujar Rambe di Gedung DPR, Jakarta, Senin (4/5).

Pertemuan tersebut dilakukan untuk mencari solusi bagi partai yang bersengketa seperti Partai Golkar dan PPP. Sebelumnya, KPU enggan untuk menerima poin ketiga rekomendasi Panja Pilkada yakni menerima putusan pengadilan terkini meski belum inkrah.

Kendati demikian, rekomendasi tersebut diterima seiring dengan adanya revisi terbatas yang akan dilakukan oleh DPR dan pemerintah. Langkah tersebut diambil untuk memberikan payung hukum kepada Parpol yang bersengketa untuk dapat ikut Pilkada. (Baca juga: DPR: KPU Akomodir Rekomendasi Soal Parpol Bersengketa) (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER