Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat akan menemui Presiden Joko Widodo pada Senin (18/5) siang ini di Istana dalam rangka melakukan konsultasi terkait persoalan pemilihan kepala daerah. Digelarnya pertemuan penting tersebut kembali dikonfirmasi oleh Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.
"Nanti siang, pimpinan DPR dan Komisi II akan membahas terkait revisi UU Pilkada bersama dengan Presiden Jokowi," ujar Taufik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (18/5).
Lebih lanjut, Taufik mengatakan pertemuan tersebut rencananya akan dilakukan pada pukul 14.00 WIB. Selain itu, Taufik mengaku mengapresiasi Presiden Jokowi yang telah merespons permintaan DPR untuk melakukan rapat konsultasi tersebut. (Baca:
Presiden Jokowi Tak Perlu Dorong Revisi UU Pilkada)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi ini sangat positif sekali," ucap politikus Partai Amanat Nasional ini.
Rapat pimpinan DPR bersama dengan Jokowi selaku kepala pemerintahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut kebuntuan pembahasan mengenai Pilkada, yang telah dilakukan beberapa waktu lalu.
Pekan lalu, DPR telah melakukan rapat konsultasi bersama dengan Komisi Pemilihan Umum dan Kementerian Dalam Negeri. Dari rapat tersebut, muncul rekomendasi untuk melakukan revisi terbatas terhadap Undang-Undang tentang Pilkada.
Revisi tersebut dilakukan untuk memberikan payung hukum bagi partai bersengketa agar dapat ikut serta dalam Pilkada. Memang, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah tersebut tidak mengatur mengenai partai yang bersengketa.
Selain itu, revisi terbatas tersebut juga diusulkan untuk memberikan payung hukum bagi KPU dalam mengakomodir keikutsertaan partai berkonflik dualisme seperti Partai Golkar, dan PPP. Sebelumnya, dalam Rapat Panja Komisi II bersama Kemendagri dihasilkan rekomendasi untuk dapat menggunakan hasil pengadilan terakhir sebagai landasan pengajuan calon kepala daerah.
Namun, dinamika pun terjadi. Partai-partai yang bergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat pun keberatan bahkan menolak revisi terbatas undang-undang Pilkada tersebut. Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo turut menolak usulan tersebut.
(obs)