Puan dan Tjahjo Masih Berstatus Anggota DPR

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 29 Mei 2015 22:21 WIB
Fadli Zon selaku pimpinan DPR menyanyangkan belum adanya pengunduran resmi dari dua menteri Joko Widodo yang masih berstatus anggota DPR RI.
Tjahjo Kumolo melambaikan tangan ketika tiba di Istana Negara menjelang pengumuman kabinet Presiden Joko Widodo. (CNN Indonesia)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengungkapkan belum ada surat pengunduran diri dari Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani sebagai anggota dewan, padahal sudah tujuh bulan menjabat sebagai Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).

"Sampai hari ini. Puan kan sudah jadi menteri, sudah sewajarnya mengundurkan diri," ujar Fadli di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (29/5).

Meskipun masih tercatat sebagai anggota dewan, Fadli mengatakan Puan sudah tak lagi menerima hak-hak yang melekat layaknya anggota dewan. "Sekretaris Jenderal DPR berinisiatif untuk ditahan gajinya," tuturnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Namun secara administratif dicatat," katanya.

Sebelumnya, hal tersebut juga telah dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Bukan hanya Puan, namun Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, masih berstatus sebagai anggota DPR.

Hingga saat ini proses Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Puan dan Tjahjo yang sebelumnya bekerja di Komisi I belum dilakukan. Namun, Tjahjo telah menyerahkan surat pengunduran diri sebelumnya.

Mengenai tunjangan dan gaji, Hasto pun turut meyakini bahwa sistem keuangan di DPR tidak akan memungkinkan adanya duplikasi gaji atau tunjangan untuk Puan dan Tjahjo.

Hasto menjelaskan, tidak ada hal yang menghalangi proses PAW atas Puan dan Tjahjo. Padahal, dua Kader PDIP ini sudah tujuh bulan bekerja di lembaga eksekutif sebagai menteri.

"Tidak ada yang mengganjal. Cuma memang sebelumnya, pengganti Mbak Puan mendapatkan penugasan di tempat lain," jelas Hasto.

Hasto mengungkapkan, partai telah mempersiapkan Darmawan Prasodjo untuk menggantikan Puan di parlemen. Namun tidak dapat direalisasikan karena Darmawan ditunjuk menjadi Deputi Kepresidenan.

Sedangkan, lanjut Hasto, partai tengah mempersiapkan Tuti N. Roosdiono sebagai PAW Tjahhjo Kumolo. "Mbak Tuti, selama ini menangani hal-hal strategis luar negeri," tuturnya.

"Siapapun yang menggantikan Mbak Puan dan Mas Tjahjo harus berkualitas dan dipersiapkan sebaik-baiknya," tegas Hasto.

Mengenai PAW, memang diatur dalam UU MD3 dan Tata Tertib DPR. Dalam UU MD3, Bagian Keempat Belas mengenai Larangan dan Sanksi. Pasal 236 tertulis bahwa anggota DPR dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya.

Kemudian, mengenai proses pemilihan siapakah yang akan menjadi pengganti antar waktu tersebut diatur dalam UU MD3 bagian Keempat Pemberhentian Antarwaktu. Dalam Pasal 14 tertulis:

1. Pemberhentian anggota diusulkan oleh ketua umum atau sebutan lain pada kepengurusan pusat partai politik dan sekretaris jenderal kepada pimpinan DPR dengan tembusan kepada Presiden

Sedangkan di Pasal 16, tertulis:
1. Anggota yang berhenti antarwaktu sebagimana dimaksud dalam Pasal 13 digantikan oleh calon anggota yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya dalam daftar peringkat suara dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan yang sama. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER