Priyo Budi: Dana Aspirasi Sudah Diatur Undang-Undang

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 12 Jun 2015 05:07 WIB
Meski sudah dilindungi oleh UU Nomor 42/2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Priyo yakin usul program pengembangan dapil ini akan tetap berpolemik.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Jakarta, Priyo Budi Santoso, yang juga mantan Wakil Ketua DPR. (CNN Indonesia/Safit Makki)
Jakarta, CNN Indonesia -- ‎Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Priyo Budi Santoso mengatakan tidak ada yang salah dari pengusulan kembali program pengembangan daerah pemilihan (UP2DP). Diketahui, pada saat era kepemimpinan Marzuki Alie, program pengembangan dapil sempat diusulkan. Namun, batal direalisasikan karena kencangnya penolakan dari masyarakat.

"Sekarang sudah punya payung hukumnya, dilindungi undang-undang. Mau dijalankan, ya monggo," ujar Priyo.

Meskipun sudah dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPRD dan DPD (MD3), Priyo meyakini usul program pengembangan dapil ini akan tetap berpolemik seperti pada periode lalu. Walaupun ia mengakui saat ini dinamika penolakannya tidak sekeras periode lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Selain itu, Politikus Partai Golkar ini mengatakan saat ini pengusulan tersebut sah adanya selama tidak ada revisi UU MD3 akan hal tersebut, atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi dari elemen masyarakat.

"Mudah-mudahan ini komitmen untuk kepentingan yang lebih luas, bukan hanya kelompok pendukung saja," ujar Priyo.

Dalam kesempatan berbeda, kesediaan dan kemampuan pemerintah untuk mendukung realisasi usulan program pengembangan dapil dipertanyakan dalam rapat badan legislasi yang dilakukan pada Kamis (11/6) sore. Ketua Panja Dana Aspirasi di Baleg Totok Daryanto belum dapat menjawab secara jelas dan berdalih DPR sama sekali belum memiliki pengalaman terkait hal tersebut.

"Ini hal baru. Yang jelas karena ada aturan DPR tentang itu, maka ada payung hukum dalam pelaksanaannya," kata Totok.

Pada tahun 2010, Ketua Badan Anggaran DPR Harry Azhar mengusulkan dana aspirasi bagi 506 anggota DPR sebesar Rp 15 miliar per orang. Namun belum juga terlaksana, usulan tersebut ditolak lantaran menuai kritik masyarakat. Harry pun justru dipecat.

Pada saat yang bersamaan, muncul wacana dana desa Rp 1 miliar untuk tiap desa di seluruh Indonesia. Dana tersebut digunakan untuk mengembangkan potensi desa dan menyejahterakan masyarakat pedesaan.

Tak berhenti di situ, perjuangan untuk mengajukan dana aspirasi tetap dirancang baik melalui usulan atau pun undang-undang, dengan merevisi UU MD3 pada tahun 2014, dengan memasukkan DPR memiliki kewenangan untuk mengambil aspirasi masyarakat dan memperjuangkan kepentingan dapil. (adt)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER