Dana Aspirasi DPR Buka Pintu Korupsi jika Berujung Proyek

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Minggu, 14 Jun 2015 20:56 WIB
Penolakan terhadap rencana realisasi pengusulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) oleh DPR terus berdatangan. Disebut membuka celah korupsi.
Suasana Sidang Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (20/5). (ANTARA/Akbar Nugroho Gumay)
Jakarta, CNN Indonesia -- Penolakan terhadap rencana realisasi pengusulan program pembangunan daerah pemilihan (UP2DP) oleh DPR terus berdatangan. Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Katolik Parahyangan Bandung Asep Warlan Yusuf, pada dasarnya menghargai ide UP2DP tersebut, namun ia menyadari adanya celah tindak pidana korupsi yang dapat terjadi dari perealisasian dana aspirasi tersebut.

Tindak pidana korupsi, ujar Warlan, memang tidak dalam bentuk membawa uang rakyat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Diketahui, hal itu selalu menjadi tameng bagi para anggota dewan karena pagu Rp 20 miliar tersebut memang tidak langsung dicairkan dan masuk ke dalam kantong anggota dewan.

"Ketika dijadikan sebagai sebuah proyek di daerah, mereka (dewan) bisa minta agar proyek itu dilakukan oleh timnya dia," ujar Warlan saat dihubungi, Ahad (14/6). (Baca juga: JK Keberatan dengan Nama Dana Aspirasi DPR)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian mereka berjasa memperjuangkan proyek itu, sehingga bisa mendapatkan fee dari situ," ujarnya.

Hal serupa diutarakan oleh Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus. Ia menilai UP2DP atau yang lebih dikenal dengan dana aspirasi ini memiliki sifat dorongan investasi politik personal dari anggota dewan.

Menurutnya dana aspirasi ini dapat digunakan untuk menjadi 'perahu' kampanye dengan menggunakan anggaran negara. Selain itu, dana aspirasi ini juga dijadikan sebagai alat bagi anggota dewan yang kewalahan karena menerima banyaknya proposal rakyat yang masuk. (Baca: Rentan Korupsi, Dana Aspirasi Buat Anggota DPR Masuk Bui)

"DPR tak perlu merogoh kantong pribadinya. Negara yang dibebankan tapi, anggota yang didaulat sebagai pahlawan," ujar Lucius.

Setali tiga uang, Ketua Panja Dana Aspirasi di Baleg Totok Daryanto mengakui sering buntunya perealisasian aspirasi masyarakat di daerah pemilihan apabila hanya mengandalkan dana reses. Oleh sebab itu, ia mengatakan kinerja anggota dewan pun jadi lebih terbatu dengan adanya perealisasian dana aspirasi ini.

"Aspirasi dikumpulin enggak ada solusinya. Yang kaya-kaya kasih uangnya sendiri. Yang enggak ya enggak bisa. Dengan alokasi ini, jadi lebih jelas," ujar Totok.

Selama ini, anggota DPR mendapatkan dana reses sebelum berkunjung ke dapil. Total alokasi dana reses pada 2014 mencapai Rp 994, 9 miliar. Dengan jumlah itu, tahun lalu setiap anggota DPR menerima dana reses Rp 1, 7 miliar per tahun. Karena setiap tahun terdapat 11 kali reses, setiap reses anggota dewan akan membawa uang kegiatan reses sebesar Rp 161 juta per kegiatan. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER