Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pemeriksan Keuangan telah menyampaikan hasil audit mereka terhadap Komisi Pemilihan Umum seperti yang diminta oleh DPR RI beberapa waktu lalu. Menanggapi hal tersebut, Ketua KPU Husni Kamil Manik mengungkapkan lembaga pimpinannya telah mendapatkan laporan tersebut sejak awal 2015.
Menurut Husni, apa yang dilaporkan BPK ke DPR RI kemarin sama dengan yang dilaporkan sekitar dua bulan lalu. KPU pun, lanjut Husni telah menurunkan tim untuk menelaah temuan BPK tersebut.
"Kami telah menindaklanjuti (temuan BPK) dengan menurunkan inspektorat KPU yang bekerjasama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," ujar Husni saat dihubungi, kemarin.
(Baca juga: Ketua KPU Husni Kamil Manik Dilaporkan ke Polisi)
"Sampai hari ini tim telah menyelesaikan 75 persen dari temuan yang ada. Ada yang berhunungan dengan pihak ketiga, yaitu pihak pengadaan barang dan jasa," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara untuk evaluasi terhadap para komisioner, Husni mengungkapkan bahwa hal tersebut bisa saja dilakukan. Namun saat ini mereka masih fokus untuk menindaklanjuti temuan dari BPK tersebut.
"Setelah kami terima laporan hasil pemeriksaannya, kami akan bahas dan menugaskan inspektorat untuk mendampingi daerah," katanya.
Sebelumnya perwakilan BPK datang ke DPR untuk menyerahkan hasil temuan mereka seperti yang diminta oleh DPR RI, dalam hal ini Komisi II. Dalam laporan tersebut, ditemukan ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan dengan jumlah yang cukup 'material' untuk mengganti istilah signifikan.
Total seluruh temuan terhadap ketidakpatuhan pada ketentuan perundang-undangan kurang lebih sebesar Rp 334 Miliar yang terdiri dari tujuh jenis temuan ketidakpatuhan, yakni (1) indikasi kerugian negara Rp 34 Miliar, (2) potensi kerugian negara Rp 2,2 Miliar, (3) kekurangan penerimaan Rp 7,3 Miliar, (4) pemborosan Rp 9,7 Miliar, (5) yang tidak diyakini kewajarannya Rp 93 Miliar, (6) lebih pungut pajak Rp 1,35 Miliar, dan (7) temuan administrasi Rp 185,9 Miliar.
(sip)