Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Bali Aburizal Bakrie alias Ical sepakat revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal pencabutan penyadapan dan penghentian penyidikan. Menurutnya, KPK tak bisa menjadi lembaga super power yang memiliki kuasa lebih.
"Penyadapan juga tidak boleh. Misalnya kamu lagi pacaran, mau tidak disadap? Tidak boleh orang berkuasa tidak punya batas. Pasti harus ada batasnya," kata Ical di Hotel Shangri La, Jakarta, Minggu (21/6) saat buka bersama Koalisi Merah Putih (KMP). (Baca juga:
Ruki: Presiden Tolak Revisi UU KPK, DPR Tak Bisa Paksakan)
Isu soal penyadapan mencuat saat Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly angkat bicara. Yasonna ingin penyadapan lebih diperketat dan dilakukan masa penyidikan. Yasonna mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana yang juga diterapkan oleh dua penegak hukum lain seperti Polri dan Kejaksaan. (Baca juga:
Penyadapan Terduga Koruptor Tak Langgar HAM)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemangkasan kewenangan tersebut, diklaim Yasonna, merupakan insiatif dari DPR untuk merevisi UU KPK. Revisi tersebut bakal dibahas oleh parlemen lantaran UU KPK telah resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2015.
Sementara itu, Ical juga mendukung wacana pemberian kewenangan kepada lembaga antirasuah untuk menghentikan penyidikan melalui penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). "Kan kalau seumpamanya KPK tidak ada SP3, seorang belum bisa dikatakan bersalah jika belum diputuskan bersalah. Tidak ada SP3 gimana?" katanya.
Saat ini, Ical berpendapat revisi tengah dikaji oleh DPR dan pemerikan. "Ini berikan yang terbaik buat Indonesia. Saya kira ini sebagai penguatan KPK dengan cara bagaimana ia lebih baik," katanya. (Baca juga:
Fadli Zon: UU KPK Direvisi agar Tak Disalahgunakan Pimpinan)
Seperti diketahui, pihak KPK justru menentang usulan revisi yang dianggap melemahkan lembaga antirasuah tersebut. Pelaksana Tugas Wakil Ketua KPK Indriyanto Seno Adji menuturkan operasi tangkap tangan di Musi Banyuasin merupakan bukti bahwa kasus korupsi terkuak dari hasil sadapan masa penyelidikan alih-alih penyidikan.
"Pendapat Menkumham bahwa akan membatasi penyadapan hanya pada tahap projustitia (penyidikan), jelas akan mereduksi kewenangan KPK, meniadakan Pasal 44 UU KPK sebagai marwah primaritas KPK," tuturnya.
Lebih lanjut, penghentian penyidikan juga dinilai akan melemahkan KPK. Selama ini KPK mengklaim tak pernah menghentikan penyidikan lantaran seluruh dugaan perkara terbukti berpotensi korupsi. Hal senada diucapkan oleh pimpinan lainnya, Johan Budi. Johan justru mempertanyakan fungsi pembeda KPK dengan Kejaksaan dan Kepolisian jika tak memiliki wewenang tersebut.
(hel)