Komisi III Dukung Polri Punya Wewenang Menyadap seperti KPK

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Jumat, 26 Jun 2015 12:25 WIB
Jika Kepolisian punya wewenang menyadap, Kapolri Jenderal Badrodin yakin lembaganya bakal lebih hebat dan maju dari Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ilustrasi penyadapan telepon. (CNN Indonesia/diolah dari Thinkstock)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi Hukum DPR Benny K Harman mendukung Polri punya wewenang penyadapan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi. Alasannya, politikus Demokrat itu menilai KPK kewalahan dalam memberantas korupsi yang masif di Indonesia.

“KPK saja setengah mati (memberantas korupsi). Jadi perlu memperkuat Kepolisan, Kejaksaan, dan KPK ke depan," ujar Benny di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (26/6).

Pertimbangan itu membuat Komisi III, sebagai mitra kerja Polri, mempertimbangkan untuk meloloskan permintaan Kepolisian untuk diberi wewenang menyadap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wakil Ketua Komisi III dari Gerindra, Desmond Junaidi Mahesa, mengatakan pada dasarnya setiap penegak hukum memang harus memiliki kewenangan penyadapan. Kendati demikian, wewenang penyadapan di antara lembaga penegak hukum harus diperjelas.

"Didudukkan dulu tiga lembaga ini (KPK, Polri, Kejaksaan) untuk membahas kewenangan penyadapan seperti apa yang mereka inginkan," ucap Desmond.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengemukakan keinginan institusinya untuk memiliki kewenangan penyadapan sehebat KPK. Menurutnya, jika kewenangan penyadapan Polri bisa seperti KPK, maka kinerja polisi bisa lebih hebat dan maju.

Keterbatasan wewenang penyadapan itu yang membuat polisi selama ini tidak bisa melakukan operasi tangkap tangan. Alat penyadapan, kata Badrodin, juga tidak bisa dijadikan alat bukti oleh Polri karena lembaganya tak diizinkan menyadap. (agk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER