Jakarta, CNN Indonesia -- Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan kini dapat sedikit lega. Kedua partai bersengketa ini dapat ikut serta pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang akan diselenggarakan pada Desember nanti. Mereka pun dapat mengajukan pasangan calon pada 26-28 Juli nanti.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Husni Kamil Manik mengatakan ada persyaratan yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mengajukan pasangan calon pada akhir Juli mendatang. Persyaratan itu disampaikan oleh Husni saat melakukan rapat konsultasi bersama DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Kementerian Dalam Negeri.
"Secara operasional diberikan di dua dokumen yang berbeda, namun dengan pasangan calon yang sama," ujar Husni di ruang Pansus C DPR, Jakarta, Kamis (9/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam perkara Golkar, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie dan Idrus Marham meneken pencalonan A dan B di berkas pertama. Di berkas kedua, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Golkar hasil Munas Jakarta Agung Laksono dan Zainudin Amali meneken pencalonan A dan B. Setelah itu, dua berkas itu diserahkan ke KPU.
Husni menjelaskan, sistem itu cukup aman. Menurutnya, apabila nantinya satu pihak dinyatakan sah dan bersifat inkrah, maka surat pencalonan yang lainnya tidak akan digunakan dan tidak akan ada perubahan karena pasangan yang diusung sama. (Baca juga:
Pemerintah Tanggung Biaya Pengamanan Pilkada)
Cara ini bisa dipakai dengan catatan pengurus partai politik sepakat bahwa bila nanti pasangan kepala daerah yang diusung partai bersengketa ini menang, tidak akan digugat dalam soal dokumen pencalonannya itu.
"Ini pentingnya konsensus. Supaya kita punya jalan keluar mengatasi persoalan gugatan atas persyaratan pencalonan itu," tuturnya.
Sistem seperti itu pun diapresiasi dan solutif oleh sebagian besar perwakilan fraksi yang hadir dalam rapat konsultasi tadi. Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria pun menilai apa yang disampaikan oleh KPU dapat menjadi solusi dari yang selama ini dipermasalahkan dan diperdebatkan partai bersengketa.
Riza pun mengingatkan, karena partai politik dapat melanggar undang-undang apabila mengajukan pasangan calon kepala daerah dalam satu berkas dan ditanda tangani oleh dua ketua umum dan dua sekretaris jenderal. Meskipun setuju, Politikus Partai Gerindra ini mengaku masih berharap agar keputusan pengadilan terakhir dapat dijadikan landasan pencalonan. (Baca juga:
DPR Dinilai Tak Produktif dan Lebih Fokus ke Pilkada)
Solusi itu pun diapresiasi oleh Fraksi NasDem. Anggota Komisi III DPR Taufiqulhadi hanya mengingatkan agar apapun yang nantinya dilakukan oleh penyelenggara dan peserta Pilkada dapat sesuai dengan Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik.
Tak hanya itu, solusi itu pun sangat diterima oleh Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Ketua Fraksi PPP kubu Djan Faridz, Epyardi Asda menerima usulan itu. "Kami setuju dengan usulan itu," ujar Epyardi.
Sayangnya, usulan tersebut tidak dapat diterima oleh Fraksi Partai Golkar. Sekretaris Fraksi Golkar Bambang Soesatyo mengatakan hal itu sesungguhnya sama sekali tidak memberikan pengaruh. Bambang mengatakan secara proses hukum Golkar dan PPP sama sekali dianggap tidak siap karena masih jauh dari inkrah.
Selain itu, Bambang selaku Bendahara Umum Golkar juga mengatakan kader-kader terbaik Golkar telah pindah perahu ke partai lain atau menempuh jalur personal. Ia pun menilai usulan KPU adalah sebuah konspirasi.
"Sudah tidak ada plus minusnya di Golkar. Kami sudah habis. Dua formulir ini gila. Ini negara apa. Akal-akalin apa lagi?" ujar Bambang.
Kendati demikian, usulan KPU tersebut tercatut dalam kesimpulan rapat konsultasi yang telah disetujui oleh Fadli Zon selaku ketua rapat. Disimpulkan, KPU dapat menerima pasangan calon kepala daerah dari kepengurusan parpol yang berselisih yang ditandatangani kedua belah pihak dalam dokumen terpisah namun dengan satu pasangan calon yang sama. Jika tidak mengajukan paslon yang sama maka KPU tidak dapat menerima pendaftaran tersebut.
(sur)