Revisi Peraturan KPU Jadi Solusi Sekaligus Mendidik Partai

Aulia Bintang Pratama | CNN Indonesia
Senin, 20 Jul 2015 05:03 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mengatakan akomodasi partai yang berseteru dianggap jalan terbaik agar Partai Golkar dan PPP bisa ikut Pilkada 2015.
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Bali Aburizal Bakrie (kiri) bersama Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kanan) memerikan keterangan seusai menandatanani perjanjian Islah Golkar menuju Pilkada, di Jakarta. Sabtu, 10 juli 2105. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum, KPU, akhirnya merevisi Peraturan KPU untuk pemilihan kepala daerah, pilkada, serentak demi mengakomodasi sejumlah keputusan yang muncul jelang pendaftaran dibuka. Salah satunya adalah mengakomodasi partai politik yang tengah menghadapi konflik internal.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, DKPP, turut disibukan dengan perubahan yang dilakukan KPU tersebut. Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie mengatakan baik KPU, DKPP, maupun Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terus melakukan sosialisasi ke daerah.

"Kami optimistis waktunya cukup untuk sosialisasi," kata Jimly saat ditemui di kediamannya di Jakarta, Ahad (19/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski mendapat banyak tentangan dari berbagai pihak, Jimly mengatakan akomodasi terhadap partai politik yang tengah berseteru merupakan jalan terbaik agar Partai Golkar dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) bisa ikut Pilkada 2015.

"Ini itikad baik untuk memberi solusi bagi masalah politik kita sekaligus memberi didikan pada partai politik," ujarnya.

Didikan yang Jimly maksud adalah agar para partai politik jangan berkonflik jika enggan merugi. Jimly mengatakan, KPU akan dianggap berpihak pada salah satu kubu padahal keputusan final dari pengadilan belum ada.

Hal tersebut disebut Jimly sebagai sesuatu yang tidak sehat karena akan diikuti oleh penguasa partai politik di masa depan. "Nanti KPU bisa terjebak dalam keberpihakan," ujar Jimly.

Golkar dan PPP merupakan dua partai yang masing-masing memiliki dua kepengurusan. Golkar hasil Musyawarah Nasional di Bali dipimpin oleh Aburizal Bakrie. Sementara kader Golkar lain yang menggelar Munas di Jakarta memilih Agung Laksono sebagai Ketua Umum.

Dalam sengketa di Pengadilan Tata Usaha Negara, kepengurusan di bawah Agung Laksono lebih diakui berdasarkan surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Untuk PPP, satu kepengurusan dipimpin oleh Romahurmuziy hasil Muktamar Surabaya. Sementara Muktamar di Jakarta memilih Djan Faridz sebagai Ketua Umum.

Romahurmuziy yang lebih dulu mendaftarkan kepengurusan, mendapat pengakuan Menteri Hukum dan HAM. Gugatan kubu Djan Faridz pada SK Menkumham yang mengakui kubu Romahurmuziy juga ditolak oleh PTUN. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER