Idrus Marham: Persoalan Hukum Tak Ganggu Persiapan Pilkada

Noor Aspasia Hasibuan | CNN Indonesia
Minggu, 26 Jul 2015 09:17 WIB
Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham pihaknya ataupun Golkar kubu Ancol Agung Laksono saat ini bekerjasama hadapi Pilkada
Ketua Umum Partai Golkar versi munas Ancol Agung Laksono (kiri) bersama Sekjen Partai Golkar versi munas Bali Idrus Marham (kanan). (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Sekretaris Jenderal Partai Golkar versi Munas Bali Idrus Marham mengatakan saat ini pihaknya tengah bersiap dalam tahapan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan digelar pada akhir 2015.

"Setelah ini, Tim 10 (penjaringan) akan berjalan, dan tidak ada kubu-kubuan sebenarnya saat ini. Masalah hukum ini hanya untuk mencari legal standing kepengurusan Golkar," kata Idrus saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Jakarta, Sabtu (25/7).

Idrus menjelaskan bahwa baik pihaknya ataupun pihak Golkar kubu Ancol Agung Laksono saat ini bekerjasama hadapi Pilkada sesuai dengan kesepakatan yang dibuat oleh kedua kubu yang difasilitasi oleh Wakil Presiden sekaligus Mantan Ketua Umum Partai Golkar Jusuf Kalla (JK) pada awal Juli lalu. (Baca juga: Yusril: Pak Agung Sudahlah, Jangan Ngeyel Terus ke Ical)

Adapun gugatan-gugatan hukum yang dilakukan masing-masing kubu dianggap Idrus tak akan mengganggu persiapan tahapan Pilkada, termasuk dalam mempersiapkan kadernya bertanding dalam kompetisi Pilkada serentak.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Untuk diketahui, Gugatan Partai Golkar Munas Bali, pimpinan Aburizal Bakrie (Ical) dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Pada putusan sidang yang dibacakan kemarin, hakim menyatakan pelaksanaan Munas Bali sah dan memiliki kekuatan hukum mengikat.

“Penyelenggaraan Munas Partai Golkar IX di Bali telah sesuai dengan perundangan-undangan yang berlaku dan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,” kata Ketua Majelis Hakim, Lilik Mulyadi dalam putusannya.

Sementara itu kemenangan yang serupa juga dirasakan oleh Kubu Agung Laksono. Hal ini diputuskan oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara menolak gugatan yang diajukan oleh Ketua Umum Partai Golkar hasil Munas Bali Aburizal Bakrie terkait dualisme kepengurusan partai. Putusan tersebut menyatakan bahwa Partai Golkar saat ini digawangin oleh Ketua Umum Agung Laksono dan Sekretaris Jenderal Zainudin Amali.

Adapun salah satu poin kesepakatan dalam Islah Golkar ialah dibentuknya Tim Penjaringan yang terdiri dari 1o personil, dimana tim ini akan bekerja untuk menjaring calon kepala daerah untuk bertanding dalam Pilkada serentak pada Desember 2015 yang nantinya akan digelar di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota. (sip)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER