Sepi Peserta, KPU Siap Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada

Abraham Utama | CNN Indonesia
Senin, 27 Jul 2015 17:48 WIB
Jika sampai besok terdapat daerah pemilihan yang hanya memunyai satu pendaftar, maka KPU Daerah berhak menambah waktu pendaftaran selama tiga hari.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum Hadar Navis Gumay saat ditemui di kantor KPU, Jakarta, Senin (27/7). (CNN Indonesia/Abraham Utama)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana memperpanjang waktu pendaftaran calon dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) yang telah dibuka sejak Ahad (26/7). Hal ini karena dari 269 daerah pemilihan, baru 63 daerah yang telah menerima berkas pendaftaran.

Meski yakin jumlah peserta pilkada akan terus bertambah hingga penutupan pada Selasa esok (28/7), Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay mengatakan, institusinya telah mengatur perpanjangan waktu pendaftaran dengan format 3-3-3.

Hadar menuturkan, jika sampai besok ternyata terdapat daerah pemilihan yang hanya memunyai satu pendaftar, maka KPU Daerah berhak menambah waktu pendaftaran selama tiga hari.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun sebelum itu KPUD diwajibkan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan partai-partai politik tentang perpanjangan waktu tersebut. Hadar berkata, sosialisasi harus dilakukan selama tiga hari.

Terkait perpanjangan waktu, tahap pilkada serentak yang telah diatur pada PKPU 2/2015 secara otomatis akan bergeser. "Tentu harus digeser. Kalau seperti itu, jadwal-jadwal seperti memeriksa dokumen dan perbaikan dokumen enggak bisa lagi tanggal segitu karena sudah ada perpanjangan waktu pendaftaran," ujar Hadar di Jakarta, Senin (27/7).

Namun apabila pasangan calon tetap tidak bertambah, maka pilkada serentak di daerah tersebut harus diundur hingga pilkada serentak tahun 2017. Menilik Peraturan KPU Nomor 2/2015, selain proses pendaftaran, Ahad lalu KPU juga memulai proses pemeriksaan kesehatan para pasangan calon kepala daerah. Tahap ini akan berlangsung hingga 1 Agustus mendatang.

Setelah itu secara berturut-turut KPU akan melaksanakan proses penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, penelitian dan pengumuman hasil pemeriksaan syarat pencalonan/calon, serta perbaikan syarat pencalonan/calon dari partai politik, gabungan partai politik atau perseorangan.

Seluruh proses itu akan bermuara pada penetapan pasangan calon yang akan dilakukan pada 24 Agustus 2015. Sebelum penetapan calon, KPU juga mengantisipasi munculnya calon tunggal usai verifikasi calon peserta pilkada.

Hadar berkata, jika hal itu terjadi maka KPUD akan membuka pendaftaran kembali, selama 10 hari. Perpanjangan waktu itu dilakukan karena pilkada tidak mungkin hanya diikuti satu peserta saja. KPU juga tidak berhak menetapkan satu-satunya peserta itu sebagai pemenang secara aklamasi.

Menurut Hadar, DPR dan pemerintah harus mengubah Undang-Undang tentang Pilkada terlebih dulu jika sistem aklamasi seperti itu ingin diterapkan. "Kalau mau kita terapkan, surat suara nanti hanya satu pasangan, yang satu lagi kosong, misalnya begitu. Lantas orang mau nyoblos yang calon atau yang kosong, itu perubahan sistem semua dan bukan tugasnya KPU," katanya. (rdk)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER