KPU Perkirakan Pendaftar Kepala Daerah Melonjak Hari Ini

Abraham Utama | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 08:45 WIB
Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah mengatakan pendaftaran akan tutup pada pukul 16.00 WIB hari ini.
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa (7/4). (CNN Indonesia/ Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan Umum Ferry Kurnia Rizkiyansyah yakin jumlah pendaftar pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah serentak 2015 akan melonjak pada hari pendaftaran terakhir, Selasa (28/7) ini.

Data terakhir yang dirilis KPU pada pukul 15.00 WIB Senin kemarin, terdapat 38 pasangan calon yang mendaftar dan tersebar di 30 daerah pemilihan.

"Saya kira memang pendaftaran itu biasanya ramai pas hari terakhir," ujar Ferry di kantor KPU, Jakarta, Senin (27/7) petang. (Baca Juga: Sepi Peserta, KPU Siap Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dengan jumlah tersebut, tercatat sudah ada 101 pasangan calon yang mendaftar untuk berpartisipasi pada pilkada serentak yang akan dilangsungkan 9 Desember mendatang. (Lihat Juga: KPU Yakin Audit BPK Tak Akan Tunda Pilkada Serentak)

Ferry mengatakan jumlah tersebut terbilang minim. Alasannya, jika asumsinya terdapat dua pasangan calon pada setiap 269 daerah pemilihan, maka setidaknya akan ada 538 pasangan calon pada hari terakhir pendaftaran.

Meski memperkirakan pendaftar akan membanjiri kantor-kantor KPU Daerah Selasa ini, Ferry mengatakan institusinya tidak akan memberlakukan jam operasional khusus. KPUD akan tetap menerima pendaftar hingga pukul 16.00 WIB. Lewat dari jam tersebut, KPUD tidak akan menerima antrean lagi.

"Maksimal jam empat sore. Intinya batas pendaftaran tetap pada jam tersebut," ujar Ferry.

Mengantisipasi adanya daerah pemilihan dengan satu pasangan calon, KPU telah mengeluarkan surat edaran nomor yang mengatur perpanjangan waktu pendaftaran. 

Surat tersebut menyatakan setelah penutupan masa pendaftaran, KPUD harus melakukan sosialisasi tentang perpanjangan masa pendaftaran selama tiga hari berturut-turut. Setelahnya, masa pendaftaran dibuka untuk jangka waktu tiga hari. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER