Jakarta, CNN Indonesia -- Batas waktu pendaftaran pasangan calon kepala daerah untuk pemilihan kepala daerah serentak 2015 jatuh pada hari ini, Selasa (28/7). Terjadinya calon tunggal kepala daerah harus dihindari sebagai bentuk untuk mewujudkan demokrasi.
Ahli Hukum Tata Negara Andi Irmanputra Sidin menyatakan untuk mencegah adanya calon tunggal pasangan kepala daerah adalah tanggung jawab partai politik. “Itu menjadi tanggung jawab partai politik agar proses demokrasi berjalan. Partai politik harus didorong agar tidak ada calon tunggal,” kata Irmanputra kepada CNN Indonesia, Selasa (28/7).
Irmanputra menilai untuk saat ini belum perlu dipikirkan mengenai usulan kepada presiden untuk membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). “Hari ini memang hari terakhir pendaftaran tapi kalau masih ada calon tunggal maka dari KPU ada diberi tambahan waktu tiga hari,” ujar dia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perppu, kata Irmanputra, hanya bisa dikeluarkan kalau dalam keadaan mendesak atau genting. “Kalau sekarang belum, nanti kalau setelah tambahan waktu pendafataran tiga hari calon yang mendaftar masih hanya satu pasangan, dipikirkan lagi,” katanya.
Anggota Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Budiman Sudjatmiko mengatakan agar tidak terjadinya kekosongan hukum terkait calon tunggal kepala daerah maka sebaiknya Presiden mengeluarkan perppu untuk itu. (Baca:
Sepi Peserta, KPU Siap Perpanjang Waktu Pendaftaran Pilkada)
Budiman menjabarkan isi perppu tersebut yaitu mengenai jangka waktu penundaan hingga di kabupaten/kota yang calonnya tunggal terdapat calon lebih dari satu. “Kedua, apabila sampai akhir jangka waktu tetap tidak ada calon maka calon tunggal lawan kotak kosong. Ketiga, mekanisme penentuan pejabat pelaksana tugas ,” ujar Budiman kepada CNN Indonesia, Senin (27/7).
Politikus PDI Perjuangan ini menganggap persoalan adanya calon tunggal kepala daerah sudah mendesak sehingga saat ini perlu dipikirkan terbitnya perppu. (Baca:
KPU Perkirakan Pendaftar Kepala Daerah Melonjak Hari Ini)
Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menyebutkan bahwa hingga hari kedua batas pendaftaran calon kepala daerah masih ada 14 daerah yang hanya punya satu pasangan calon atau belum ada lawan tandingnya.
Tjahjo mengatakan ada dua opsi jika memang hanya ada satu pasangan calon yang akan berlaga yaitu Pilkada diundurkan pada Pilkada selanjutnya atau di tahun 2017, dan opsi kedua mengusulkan kepada presiden untuk membuat Perppu.
Namun Tjahjo mengingatkan bahwa untuk opsi Perppu bakalan sulit karena Perppu mesti dalam kondisi mendesak. “Perppu untuk kondisi genting, mendesak. Ini kesepakatan seluruh parpol, KPU bisa mengusulkan kepada Presiden untuk pembuatan Perppu," ujar Tjahjo yang berharap nantinya tidak adanya calon tunggal kepala daerah.
(obs)