KPU Tak Mau Disebut Terlibat soal Calon Boneka

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Selasa, 28 Jul 2015 13:40 WIB
Optimalisasi penjaringan calon masalah internal partai. KPU menerima semua calon yang memenuhi persyaratan.
Pegawai Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan simulasi pemungutan suara pemilihan kepala daerah Gubernur dan wakil gubernur, Walikota dan Wakil Walikota, Bupati dan Wakil Bupati di halaman gedung KPU, Jakarta, Selasa, 7 April 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono.)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisioner Komisi Pemilihan umum Ferry Kurnia Rizkiansyah mengatakan KPU tidak dalam posisi turut terlibat atas lahirnya 'calon boneka' dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada).

Ferry mengutarakan, posisi KPU adalah sebagai penyelenggara yang menetapkan aturan dan ruang sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pilkada.

"Optimalisasi penjaringan itu internal partai. Itu porsi yang harus didudukan," ucap Ferry di Gedung KPU, Jakarta, Selasa (28/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ferry menjelaskan, KPU nantinya hanya akan memverifikasi berkas pengusungan pasangan calon yang diberikan. Oleh karena itu, ia mengatakan KPU pasti menerima pencalonan apabila persyaratan, mekanisme dan perangkat yang diatur dapat dipenuhi.

"Kami tidak tahu dan tidak mau tahu itu calon-calon apa. Yang penting didaftarkan partai dan gabungan partai dan memenuhi syarat" tuturnya.

Diketahui, isu 'calon boneka' ini muncul akibat masih sepinya pendaftaran pasangan calon hingga kemarin. Hingga hari kedua pendaftaran (27/7), baru 240 pasangan calon yang tersebar di 140 daerah, 8 tingkat provinsi, 110 tingkat kabupaten dan 22 tingkat kota.

Calon boneka muncul juga untuk menghindari terjadinya calon tunggal di daerah saat Pilkada nanti. Sebagaimana diatur dalam UU Pilkada dan Peraturan KPU Nomor 12 tahun 2015 disebutkan bahwa jika suatu daerah hanya ada satu calon, maka pilkada bisa diundur hingga 2017.

Namun, sebelum diundur, maka daerah yang hanya punya satu calon, masa pendaftaran calon yang ditutup hari ini diperpanjang hingga 10 hari. Jika dalam masa perpanjangan 10 hari itu belum ada calon lain yang mendaftar, maka masa pendaftaran diperpanjang lagi selama tiga hari.

Jika pada tambahan waktu pendaftaran kedua ini belum ada calon yang mendaftar, maka pilkada ditunda hingga 2017. Setidaknya ada tiga daerah yang terancam hanya punya satu calon, yakni Surabaya, Kabupaten Banyuwangi dan Kabupaten Kutai Kertanegara.

Sebelumnya, pasangan Tri Rismaharani-Whisnu Sakti Buana sempat menjadi pasangan calon tunggal dalam Pilkada Surabaya. Namun, Koalisi Majapahit pun muncul karena melihat dinamika dan konstelasi di lapangan.

Pada Minggu (26/7), Ketua Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa Bambang Susanto mengatakan koalisi perlu dibentuk karena PDIP sebagai pengusung Risma sudah terlalu yakin bisa menang dengan bermodal kursi banyak.

Koalisi Majapahit ini terdiri dari PKB, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Demokrat dan Partai Amanat Nasional (PAN). Kendati demikian, Bambang mengatakan calon yang nantinya diusung itu bukan sekedar diajukan untuk menghilangkan fenomena calon tunggal dalam Pilkada Surabaya.

Ia pun menegaskan Koalisi Majapahit bukan strategi main-main untuk hadapi Pilkada. "Kami bukan boneka. Kami serius untuk mengusung karena ini harga diri partai," ucap Bambang.

(hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER