Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad mengungkapkan pihaknya akan menggelar rapat pleno pada Rabu (5/8) sore ini guna menyusun rekomendasi untuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait pelaksanaan pilkada di tujuh daerah yang memiliki calon tunggal.
"Jadi sore ini Bawaslu akan rapat pleno untuk menentukan sikap," ujar Muhammad di Ruang Garuda, Istana Kepresidenan Bogor.
Muhammad mengungkapkan, salah satu kemungkinan rekomendasi yang akan diajukan kepada KPU adalah perpanjangan waktu pendaftaran calon kepala daerah di tujuh daerah tersebut. Menurut dia, Bawaslu akan mencermati kekurangan dan kelebihan dari kemungkinan itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bawaslu juga akan mengkaji hal-hal yang harus menjadi perhatian penyelenggara pemilu, dan mengakomodasi aspirasi masyarakat melalui partai politik.
Hal itu dibenarkan oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik. Ia menyebutkan bahwa perpanjangan masa pendaftaran bisa dijadikan jalan keluar agar ketujuh daerah dengan calon tunggal bisa mengikuti pilkada serentak pada Desember 2015 nanti jika KPU mendapatkan rekomendasi itu dari Bawaslu.
"Rekomendasinya nanti, kira-kira alternatifnya adalah perpanjangan. Tapi kami harus lihat rekomendasinya seperti apa," kata dia.
Husni menuturkan, waktu perpanjangan diperkirakan paling lambat tujuh hari. "Masih tentatif ya. Kemungkinan paling lambat tujuh hari," ujar dia. Jika sampai tujuh hari perpanjangan tidak ada calon lain yang mendaftar, ucap Husni, maka yang berlaku adalah peraturan yang lalu, yakni pilkada di daerah tersebut akan diundur hingga 2017.
Sementara itu, Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, menilai bahwa proses judicial review yang bergulir di MK tentang Undang-undang Pilkada, yang menyebutkan bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah harus ada minimal dua calon pasangan yang mengajukan diri menjadi peserta, bisa diputuskan selama satu minggu. Jika gugatan dikabulkan, maka daerah dengan calon tunggal bisa mengikuti pilkada serentak.
"Bisa (diputuskan selama seminggu). Presiden sudah memutuskan tidak akan menerbitkan Perppu," kata dia.
Menilik Peraturan KPU Nomor 12 Tahun 2015, ada tujuh daerah akan mengikuti pilkada serentak gelombang kedua yang akan berlangsung pada 2017.
Ketujuh daerah tersebut antara lain Kota Surabaya, Jawa Timur; Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat; Kabupaten Blitar, Jawa Timur; Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat; Kota Samarinda, Kalimantan Timur dan Kabupaten Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur.
Sampai saat ini ada dua solusi untuk Pilkada 2015 di daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala daerah. Pertama, opsi Pilkada dijalankan dan menyediakan bumbung (tanda calon) kosong sebagai 'lawan' calon kepala daerah yang terdaftar. Kedua, Pilkada diundur hingga 2017 di daerah yang tidak memiliki calon kepala daerah lebih dari satu.
(pit)