PNS Pendukung Petahana dalam Pilkada Terancam Dicopot

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Kamis, 13 Agu 2015 15:50 WIB
Sekretaris KemenPAN RB Dwi Wahyu Atmaji bahkan mengatakan, pelanggaran netralitas masuk dalam kategori pelanggaran berat atau sedang.
Anggota Bawaslu RI Nasrullah (tengah) didampingi Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ratna Dewi P (kanan) dan Anggota Bawaslu Provinsi Sumatera Utara Aulia Andri (kiri) memberikan keterangan kepada wartawan mengenai permasalahan pilkada serentak di kantor Bawaslu, Jakarta, Senin (3/8). (ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)
Jakarta, CNN Indonesia -- Badan Pengawas Pemilu bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB) untuk mengawal netralitas pegawai negeri sipil dalam Pilkada 2015.

Kerja dilakukan karena Bawaslu menemukan keterlibatan PNS dalam menyukseskan petahana dalam pilkada. Menurut anggota Bawaslu Nasrullah, dalam rapat koordinasi yang dilakukan, KemenPAN RB mengusulkan agar dibentuk satuan tugas bersama Kemendagri untuk menegakkan hukum bagi PNS yang tidak netral jelang Pilkada 2015. Satgas ini jadi pintu yang memudahkan Bawaslu mengawasi.

Hal serupa disampaikan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soemarmo. Menurutnya, Kemendagri akan melihat sejauh mana keterlibatan PNS dalam menyukseskan petahana.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kemendagri tak segan untuk memberikan sanksi apabila keterlibatan PNS itu didukung dengan fakta dan bukti yang valid.

Soemarmo mengungkapkan tindakan tegas yang diambil Kemendagri dalam menyikapi hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Ada teguran, sanksi penurunan pangkat hingga pencopotan jabatan," ujar Soemarmo di Gedung Bawaslu, Jakarta, Kamis (13/8).

Hal tersebut didukung pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB). Sekretaris KemenPAN RB Dwi Wahyu Atmaji bahkan mengatakan, sanksi yang diberikan bukan sebatas teguran pada PNS yang tidak netral.

"Pelanggaran netralitas itu ditegaskan masuk kategori sedang atau berat," katanya.

Dwi mengingatkan adanya Surat Edaran Nomor B/2335/M.PANRB/07/2015 tanggal 22 Juli 2015 yang mengimbau agar seluruh PNS Netral dalam Pilkada. Mengutip edaran tersebut, Dwi mengatakan tidak boleh membuat keputusan atau tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan calon kepala daerah.

Selain itu, PNS juga dilarang menggunakan aset pemerintah untuk pilkada salah satu calon. Seperti penggunaan mobil dinas untuk kampanye dan juga ruang rapat kantor untuk kampanye.

Dwi menilai proses ini akan berjalan lebih baik dan efektif apabila ada partisipasi aktif dari masyarakat. Menurutnya, masyarakat merupakan garda depan yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan oleh petahana atau PNS di daerah.

"Saya mengimbau pada masyarakat yang mengetahui adanya PNS yang ikut kampanye atau tidak netral bisa laporkan ke panwaslu atau inspektur di daerah," katanya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER