Agus Hermanto: Pemerintah Tak Setuju, Proyek DPR Tak Jalan

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Kamis, 27 Agu 2015 03:08 WIB
Wakil Ketua DPR itu menyatakan proyek penataan kompleks parlemen masih usulan.
Wakil Ketua DPR, Agus Hermanto. (CNN Indonesia/M.Arby)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Agus Hermanto menegasan usulan penataan kompleks parlemen masih sebatas usulan. Dia berharap publik bisa menahan diri untuk tidak mempersoalkan usulan yang baru sebatas wacana tersebut.

Bagaimanapun, kata Agus, usulan mega proyek itu pada akhirnya tetap perlu mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Dalam hal ini realisasi usulan masih dalam tahap penggodokan di parlemen.

"Pembangunan yang beberapa tahap itu kan merupakan suatu usulan dari DPR. Itu pun dari DPR belum secara keseluruhan, baru ada beberapa yang mengusulkan itu," ujar Agus di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (26/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pimpinan DPR bidang Industri dan Pembangunan itu mengatakan usulan penataan kompleks parlemen yang turut memuat rencana pembangunan gedung itu masih dalam tahap pembahasan teknis yang melibatkan Badan Anggaran DPR dan Menteri Keuangan sebagai perwakilan dari pemerintah. Pembahasan itu dilakukan sekaligus untuk menakar urgensi dari program yang diusulkan.

"Apabila pemerintah tidak menyetujui ya pasti tidak bisa terlaksanakan," kata Agus.

Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit mengatakan usulan dana proyek yang ditaksir mencapai Rp 2,7 triliun itu bakal mengandalkan dana optimalisasi lantaran usulan proyek belum terakomodir dalam nota keuangan. Agus dalam hal ini memiliki pandangan yang sedikit berlainan dalam berkenaan dana optimalisasi.

"Dana optimalisasi itu kan tidak bisa dicadangkan dengan yang nyata seperti itu. Sehingga yang terbaik ialah biarlah proses ini berjalan. Setiap langkah proses pasti akan kami kemukakan ke media," ujar politisi Partai Demokrat itu.

Dana Optimalisasi merupakan instrumen kebijakan fiskal dalam anggaran negara untuk mendorong pembangunan di daerah. Pada tahun 2014, Dana Optimalisasi Tahunan diandalkan sebagai tambahan dana untuk beberapa kementerian/lembaga yang membutuhkan dana untuk menunjang operasional pembangunan sesuai tupoksi, program, dan proyek yang diusulkan oleh kementerian/ lembaga masing-masing.

Hasil kajian Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menyebutkan 15 kementerian/lembaga yang menerima tambahan belanja tidak mengalokasikan dananya pada program kegiatan sesuai kriteria yang ditetapkan sebelumnya dengan nilai sebesar Rp 4,4 triliun.

Berdasarkan pada penjelasan Pasal 15 ayat 3 UU No. 17/2003 tentang Keuangan Negara disebutkan, perubahan RUU APBN dapat diusulkan DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit. Pada pelaksanaannya, terjadi peningkatan defisit dari Rp 154,2 triliun di RAPBN 2014 menjadi Rp 175,35 triliun pada UU APBN 2014. (hel)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER