Komisi II DPR Tolak Wacana Pembubaran IPDN

Gilang Fauzi | CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2015 13:43 WIB
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPR, Institut Pemerintahan Dalam Negeri dibentuk sebagai mekanisme proses tahapan perekrutan pegawai negeri sipil.
Presiden Joko Widodo menghadiri wisuda pelajar IPDN. (Dok. DetikFoto)
Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria menolak keras keinginan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menghendaki Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) dibubarkan.

Menurut Riza, Ahok telah bersikap tidak elok ketika mewacanakan pembubaran intitusi yang telah berdiri selama puluhan tahun. Sebagai seorang pemimpin, Ahok seharusnya menjaga sikap dalam bertutur kata.

"Ini tidak boleh dibubarkan. Ahok ini pemimpin, seharusnya dia bisa berbicara dengan bijak," kata Riza saat di Gedung DPR, Selasa (8/9). (Lihat Juga: Ahok: UU ASN Jadikan IPDN Tak Lagi Diperlukan)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riza menilai Ahok tidak memiliki alasan membubarkan institusi pemerintah dan membiarkan lowongan diisi oleh kalangan swasta. Alasannya, IPDN dibentuk justru sebagai mekanisme proses tahapan perekrutan pegawai negeri sipil.

Melalui IPDN, kata Riza, calon PNS diajari bagaimana mengelola administrasi pemerintahan. Pelajaran itu belum tentu didapat oleh mereka yang berasal dari kalangan swasta.

Kalaupun ada lulusan IPDN yang bermasalah, kata Riza, Ahok tidak bisa serta-merta memukul rata bahwa semua lulusan IPDN bermasalah. Sebabnya, orang bermasalah itu tidak lantas menjadi representasi sebuah institusi, melainkan lebih sebagai oknum.

"Jadi kalau ada satu-dua tikus, tidak berarti lumbungnya harus dibakar habis," kata Riza.

Politisi Partai Gerindra itu menyatakan penolakan dia terhadap wacana IPDN mewakili segenap jajaran Komisi II DPR. Alih-alih membubarkan, Komisi yang turut membidangi pemerintahan dalam negeri itu justru menghendaki peningkatan kualitas dan kuantitas lulusan IPDN agar kelak bisa menjadi PNS berkualitas.

Dalam hal ini, Riza menekankan posisi Ahok sebagai pemimpin seharusnya bisa membimbing dan mencari solusi bagaimana persoalan bisa diatasi. Riza menilai pejabat daerah bukanlah manajer bisnis yang maunya tahu beres.

"Lagi pula Ahok ini terlalu membesar-besarkan masalah ini. Sebagai Gubernur Jakarta sebaiknya dia cukup membereskan banjir dan macet itu yang tak kunjung tuntas," ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menginginkan IPDN dibubarkan. Menurutnya, dengan adanya Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah tidak memberikan keistimewaan bagi IPDN.

"IPDN ada ketika belum ada Undang-undang ASN. Jadi semangat Undang-undang ASN itu, sudah tidak membutuhkan IPDN," kata Ahok, di Balai Kota, Jakarta pada Senin (7/9).

Ahok mengatakan dalam UU ASN tidak ada perbedaan antara negeri dan swasta. Ahok menjadi salah satu anggota tim penyusun UU ASN saat menjabat anggota Komisi II DPR, Ahok mengatakan semua orang bisa langsung menjadi PNS. (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER