Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Komisi Pemilihan Umum Husni Kamil Manik meminta majelis hakim konstitusi mempertimbangkan waktu pelaksanaan tahapan pemilihan kepala daerah yang sangat padat sebelum memutuskan keabsahan aturan pembatasan calon tunggal.
Permintaan Husni tersebut terlontar saat ia menjadi pihak terkait pada sidang pengujian Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada, di Mahkamah Konstitusi, Selasa (8/9).
Husni mencontohkan, tahap pengadaan logistik pilkada serentak 2015 setidaknya membutuhkan 48 hari. Artinya, persiapan jelang pemungutan suara pada 9 Desember mendatang sudah sangat padat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada tahapan-tahapan seperti pendaftaran, kampanye, pengadaan logistik yang perlu dipertimbangkan dalam sidang ini," kata Husni.
Husni juga mengatakan, apabila MK menganggap aturan pembatasan calon tunggal pada pilkada bertentangan dengan konstitusi maka pemerintah, DPR dan KPU harus merevisi berbagai peraturan terkait penyelenggaraan pilkada serentak.
Penyesuaian peraturan tersebut diperkirakan Husni juga akan memakan waktu lama. Padahal sebelumnya KPU telah memutuskan bahwa pemungutan suara akan tetap dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember mendatang.
Pemohon perkara nomor 100/PUU-VIII/2015 ini, Effendi Gazali, menganggap permintaan Husni seharusnya semakin mendorong majelis hakim untuk mengabulkan permohonannya.
Pengajar ilmu komunikasi ini berkata, jika MK segera memutus perkara ini dengan cepat dan membatalkan aturan pembatasan calon tunggal, tahapan pilkada akan berjalan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
"Calon tunggal tinggal dihadapkan pasangan calon kotak kosong," ucapnya saat ditemui seusai sidang.
Sidang pengujian Undang-undang Pilkada ini dihadiri Bupati Tasikmalaya Uu Ruzhanul Ulum yang kembali mencalonkan diri. Namun Tasikmalaya jadi satu dari tiga daerah yang gagal mengikuti pilkada serentak tahun ini. Selain Tasikmalaya, daerah lain yang ditunda adalah Kabupaten Timur Tengah Utara dan Kabupaten Blitar.
Effendi mengatakan, pengunduran pilkada di empat daerah tersebut tidak hanya akan berdampak secara lokal, namun juga nasional. Penyebabnya adalah dalam waktu dekat Tasikmalaya akan menjadi proyek pembangunan pelabuhan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan, jalan Tol Bandung-Tasikmalaya dan proyek bendungan untuk pembangkit tenaga listrik.
"Kerugian tidak hanya untuk warga setempat tapi masyarakat luas. Kalau ada pemimpin daerah definitif, pelbagai pembangunan itu bisa dilanjutkan," kata Effendi.
Sementara itu Ruzhanul mengatakan, pengunduran pilkada di Tasikmalaya dapat merugikan pemda setempat senilai Rp 18 miliar. Anggaran yang telah terserap tersebut merupakan hibah pemerintah daerah kepada penyelenggara pemilu setempat.
"Uang yang digunakan itu sekarang sudah hangus. Tahun 2017, Tasikmalaya harus mengeluarkan uang sebesar itu lagi, itu pun kalau biaya pilkada sama dan tidak membengkak," tuturnya.
Rhuzanul mengatakan, anggaran senilai Rp 18 miliar terhitung besar bagi Tasikmalaya. Dengan anggaran tersebut, pemerintah daerah menurutnya dapat membangun jalan, perumahan rakyat dan listrik yang bisa memberikan keuntungan langsung bagi masyarakat.
Selain permohonan Effendi dan koleganya, Yayan Sakti Suryandaru, MK juga menyidangkan dua permohonan serupa siang tadi, yakni permohonan nomor 95/PUU-XIII/2015 yang diajukan tiga warga Surabaya serta permohonan beregistrasi 96/PUU-XIII/2015 yang diajukan Wakil Wali Kota Surabaya petahana, Whisnu Sakti Buana.
(sur)