SETARA: Sistem Peradilan Sengketa Pilkada Lemah

Christie Stefanie | CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2015 17:00 WIB
Lewat studi yang dilakukan, MK hanya dianggap sebagai kalkulator yang menangani selisih suara dari pasangan calon kepala daerah ketimbang sengketa substanssi.
Polisi mengamankan unjuk rasa yang berakhir rusuh saat mengelar latihan pelaksanaan dan pengamanan jelang Pilkada serentak 2015 di Lapangan Parkir Timur Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2015. Simulasi ini untuk mengamankan Pilkada mulai dari proses awal hingga akhir, pengumuman perolehan suara dan penetapan KPUD. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- SETARA Institute menilai sistem peradilan sengketa Pilkada 2015 nanti lemah. Melalui temuan studi, Direktur Riset SETARA Institute Ismail Hasani mengatakan banyak kelemahan dari peradilan sengketa Pilkada terutama di Mahkamah Konstitusi.

Ia mengatakan saat ini Mahkamah Konstitusi menjadi Mahkamah Kalkulator karena hanya menangani selisih suara dari pasangan calon kepala daerah.

"Karena tidak akan memeriksa potensi kecurangan yang bersifat TSM (Terstruktur, Sistematis dan Massive) yang jelas berdampak pada hasil suara," ucap Ismail di Kantor SETARA Institute, Jakarta, Rabu (30/9).
Ia mengatakan MK mengalami kemunduran apabila itu benar-benar diterapkan dalam pelaksanaannya. Sebab, tutur Ismail, sejak 2007 lalu MK mengambil kewenangan Mahkamah Agung untuk terus masuk lebih dalam ke penyebab selisih suara di pemilihan umum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, Ismail menuturkan hal itu "dinikmati" MK hingga tahun 2013 lalu, saat mantan Ketua MK Akil Mochtar terbukti menerima suap atas sejumlah perkara sengketa Pilkada.

"MK memilih jalan pragmatis dan ingkar atas terobosan yang pernah dibuatnya," ucap Ismail.

Peneliti SETARA Institute Halili menyoroti ambang batas selisih hasil pemilihan dengan margin error yang sangat tipis. Dalam pasal 6 ayat 1 dan 2 PMK nomor 1 tahun 2015 tentang Pedoman Beracara Perkara Perselisihan Hasil Kepala Daerah menegaskan akan memproses perkara dengan selisih suara 0.5-2 persen.
Halili mengatakan persentase yang sangat tipis tersebut berpotensi menghalangi masyarakat memperjuangkan keadilan elektoralnya.

"Kami melihat ambang batas tersebut bukan untuk menyortir perkara, namun untuk menutup peluang electoral justice sistem Pilkada," kata Halili.

Ia memberikan contoh Pilkada Kota Waringin Barat pada 2010 lalu. Kemenangan pasangan Sugianto-Eko Soemarno atas pasangan Ujang Iskandar-Bambang Purwanto adalah 9.7 persen. MK membatalkan kemenangan tersebut meski persentase selisih suara besar.

Selain itu, Wakil Ketua SETARA Institute Bonar Tigor Naipospos menyoroti batas waktu pelaporan sengketa Pilkada yakni hanya tiga hari setelah kejadian.

Menurutnya, hal tersebut tidak adil bagi daerah-daerah yang secara geografis sulit dan di pedalaman. Ia menilai MK tidak mempertimbangkan perbedaan akses di daerah.
Diketahui, proses persidangan sengketa Pilkada rencananya akan dimulai pada 7-12 Januari 2016 mendatang dengan pemeriksaan pendahuluan dalam sidang pleno atau panel.

Dilanjutkan dengan pengajuan jawaban termohon dan pengajuan keterangan pihak terkait pada 8-13 Januari 2016. MK kembali menggelar sidang panel untuk memeriksa hal tersebut pada 13 Januari-8Februari 2016.

Kemudian MK akan membahas perkara pada 9-14 Februari dan menyusun rancangan putusan pada 10-14 Februari. Putusan sengketa Pilkada di tingkat Kabupaten dan Provinsi akan dibacakan pada 15-17 Februari 2016 mendatang. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER