Surya Paloh: Saya Tak Berikan Instruksi Apapun Soal RUU KPK

Hafizd Mukti | CNN Indonesia
Rabu, 07 Okt 2015 10:57 WIB
Fraksi NasDem mencatatkan 11 nama pengusul Revisi UU KPK. Revisi itu dianggap Nasdem sebuah dinamika biasa di parlemen. Paloh tak pernah beri instruksi.
Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh. (ANTARA/Prasetyo Utomo)
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh mengaku tidak memberikan instruksi apapun kepada Fraksi NasDem di DPR RI terkait polemik Rancangan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi yang mengatur usia KPK hingga 12 tahun, juga pengembalian penuntutan kepada Kejaksaan Agung.

"Tidak ada instruksi apapun dari partai ke fraksi. Ya biarkan saja berjalan dinamika itu," ujar Surya Paloh kepada CNN Indonesia, Rabu (7/10).

Setidaknya ada 11 anggota Fraksi Partai NasDem yang menjadi pengusul Revisi UU KPK. Mereka adalah Taufiqulhadi, Amelia Anggraini, Choirul Muna, Ali Mahir, Donny Imam Priambodo, Hasan Aminuddin, Tri Murny, Yayuk Sri, Achmad Amins, Hamdhani dan Sulaiman Hamzah.
Merujuk susunan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, pada Pasal 5, DPR mengusulkan masa kerja lembaga antirasuah itu tinggal 12 tahun setelah beleid itu diundangkan. Jika RUU ini diloloskan DPR pada tahun 2015 ini, maka KPK hanya akan ada hingga tahun 2027.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Enggan dianggap sebagai pemangkas atau penghambat laju pemberantasan korupsi, DPR berkilah pembatasan umur KPK adalah karena KPK secara filosofi adalah lembaga ad hoc alias sementara.
Dugaan pelemahan pun muncul di Pasal 53 yang mana KPK tidak lagi diberi kewenangan melakukan penuntutan. Pasal tersebut berbunyi "Penuntutan adalah Jaksa yang berada di bawah lembaga Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang diberi wewenang oleh KUHAP untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan hakim."

Bukan untuk melakukan pelemahan, namun berdasarkan KUHAP, DPR merasa segala penuntutan mestinya dilakukan oleh Kejaksaan Agung agar tidak ada tumpang tindah aturan yang memang selama ini seharusnya dilakukan oleh Kejaksaan Agung. (pit)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER