Komisi Hukum Belum Dapat Penugasan Bahas Capim KPK

Arbi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 12 Okt 2015 20:01 WIB
Proses pembahasan dinilai akan berlarut-larut jika penugasan tidak segera diberikan kepada komisi hukum.
Pengumuman nama Capim KPK. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Komisi Hukum Dewan Perwakilan Rakyat belum membahas kelanjutan proses uji kepatutan dan kelayakan delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang telah dibacakan surat Presiden Joko Widodo dalam rapat paripurna pekan lalu.

Wakil Ketua Komisi Hukum Benny Kabur Harman menyatakan pihaknya belum mendapatkan penugasan pasca rapat paripurna untuk melanjutkan proses uji kepatutan dan kelayakan. Dia mengaku heran karena pasca paripurna tidak dilimpahkan penugasan ke komisinya.

"Harusnya kan ada penugasan setelah rapat paripurna kepada Komisi III untuk melakukan fit and proper test," ujar Benny di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Politikus Partai Demokrat itu menilai proses pembahasan akan berlarut-larut jika penugasan tidak segera diberikan kepada komisi hukum. Sehingga pihaknya belum bisa merapatkan untuk menyiapkam proses selanjutnya.

Anggota Komisi Hukum, Arsul Sani juga menyatakan pihaknya masih menunggu terlebih dahulu penugasan dari Badan Musyawarah (Bamus) sebelum dimulai proses uji kepatutan dan kelayakan. "Untuk calon pimpinan KPK, Komisi III masih menunggu penugasan dari Bamus," ujar Arsul, di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (12/10).


Pekan lalu seusai rapat paripurna, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah memberikan tiga catatan kepada delapan calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan pandangan fraksi-fraksi di parlemen. "Tadi itu ada keputusan terkait capim KPK ada tiga catatan," kata Fahri di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (5/10).


Catatan pertama yang disampaikannya adalah terkait permintaan dari Badan Musyawarah DPR kepada pimpinan untuk menanyakan kepada presiden soal apakah pembahasan capim KPK berjalan beriringan dengan pembahasan revisi Undang-undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Sedangkan yang kedua adalah mengenai audit kinerja KPK, dan yang ketiga adanya sorotan dari fraksi-fraksi yang melihat ketiadaan unsur jaksa dalam delapan capim KPK. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER