Fadli Zon Ditantang Penuhi Panggilan MKD

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2015 19:10 WIB
Menurut Pimpinan MKD, Junimart Girsang, sebaiknya Wakil Ketua DPR tersebut tidak berpolemik di publik dan datang memenuhi panggilan MKD.
Wakil Ketua DPR Fadli Zon (kanan) tiba di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertemu dengan pimpinan KPK membahas draft RUU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, di Jakarta, Senin (12/10). (AntaraFoto/ Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Junimart Girsang menyayangkan sikap Wakil Ketua DPR Fadli Zon yang melayangkan protes melalui media massa berkaitan dengan surat panggilan pemeriksaan perkara tanpa aduan di MKD.

Anggota Komisi Hukum DPR itu menegaskan MKD sudah melampirkan rincian detail materi perkara terkait pemanggilan pemeriksaan Fadli. Dalam surat undangan panggilan itu, Junimart bahkan menyatakan sudah mencantumkan pasal kepada Fadli sebagai pihak Terlapor.
Politikus PDI Perjuangan itu menilai pernyataan Fadli di ranah publik malah merperkeruh polemik. Sebagai pimpinan DPR, kata Junimart, Fadli seharusnya bisa menghormati MKD dalam menjalankan peran dan fungsi alat kelengkapan dewan.

"Jadi jangan berpolemik di publik. Kalau marah ke MKD, datanglah ke MKD. Itu baru cerdas dan santun namanya," kata Junimart di Gedung DPR, Selasa (13/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Junimart, Fadli seharusnya tidak membuat opini baru dengan meminta materi perkara di hadapan publik. Lagipula, ujar dia, perkara yang menyeret Fadli merupakan perkara aduan, sehingga seluruh rakyat di Indonesia telah mengetahuinya.

"Jadi jangan tanya perkaranya apa. Tidak ada masalah selain yang semua orang ketahui," kata Junimart.
Menurut Junimart, MKD sebagai alat kelengkapan dewan yang mengurusi kode etik telah khatam mengkaji tata beracara dalam Peraturan DPR RI Nomor 2 Tahun 2015. Meski Fadli masuk sebagai perumus peraturan tersebut, Junimart sangsi Fadli paham dengan aturan yang dia buat sendiri.

Terlepas dari debat argumen tersebut, Junimart menyayangkan sikap Fadli lantaran berpotensi menjadi preseden buruk bagi angota dewan lainnya yang bermasalah dan berada dalam penanganan MKD.

"Coba nanti anggota kami panggil, anggota bisa saja bilang, 'pimpinan saja enggak datang'. Ini bisa jadi preseden," ujar dia.

Fadli mempertanyakan panggilan permintaan keterangan perkara tanpa pengaduan dari MKD lantaran mengaku selama ini tidak mendapat penjelasan materi perkara dalam lampiran surat panggilan MKD.

Politikus Partai Gerindra itu menyatakan surat panggilan yang ditulis MKD selama ini hanya menjelaskan permintaan keterangan berkaitan konferensi antarparlemen dunia atau IPU, di Amerika Serikat. Menurut Fadli, keterangan itu tidak cukup menjelaskan materi perkara.

"Saya diundang tapi materi perkaranya tidak disebutkan, mau ngomong apa. Masak kami mau dimintai keterangan tapi tidak tahu mau beri keterangan apa," kata Fadli di tempat terpisah.

Aturan penjelasan materi perkara yang dimaksud Fadli merujuk pada Peraturan DPR RI No. 2 Tahun 2015 tentang tata beracara MKD. Penjelasan mengenai materi perkara tanpa pengaduan, salah satunya, dijelaskan dalam BAB V Pasal 12 ayat 6.

Pasal tersebut berbunyi, "Dalam hal Rapat MKD memutuskan untuk menindaklanjuti Perkara Tanpa Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), materi Perkara Tanpa Pengaduan disampaikan kepada Teradu dan pimpinan fraksi Teradu dengan surat resmi." (utd)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER