DPR Terus Dorong Kebakaran Hutan Jadi Bencana Nasional

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 26 Okt 2015 12:33 WIB
Sebagian anggota parlemen menilai, penetapan karhutla sebagai bencana nasional akan menjadi bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani masalah tersebut.
Kabut asap akibat kebakaran hutan menyelimuti Padang, Sumatera Barat, Kamis (8/10/2015). Selain mengganggu aktivitas, kabut asap itu juga berbahaya bagi kesehatan warga. (Dok.Detikcom/Grandyos Zafna)
Jakarta, CNN Indonesia -- Meski sudah berlangsung hampir tiga bulan, pemerintah masih enggan untuk menetapkan masalah kabut asap akibat pembakaran hutan dan lahan sebagai sebuah bencana nasional. Melihat situasi saat ini, pimpinan DPR pun terus mendesak agar pemerintah segera memasukan kondisi karhutla saat ini sebagai bencana nasional.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto mengatakan, saat ini parlemen masih terus berusaha agar pemerintah memerhatikan usulan DPR terkait masalah tersebut.

"Tentu kita harus lebih memerhatikan hal-hal yang berkaitan usulan-usulan dari DPR mengenai bencana nasional, karena terus melanda beberapa tempat," kata Novanto di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (26/10).

Dia menilai, dampak kabut asap sudah merebak ke sejumlah wilayah dan daerah. Jumlah korban yang berjatuhan juga tidak sedikit. Hal itulah yang menjadi dasar pertimbangannya soal bencana nasional.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meski begitu, dia mengapresiasi langkah pemerintah saat ini dalam penanganan kebakaran dan kabut asap.

Permintaan penetapan karhutla sebagai bencana nasional juga diungkapkan oleh Ketua Komisi IV Edhy Prabowo yang menyatakan kondisi saat ini sudah menjadi alasan yang tepat untuk penetapan bencana nasional.

Hal ini menurutnya sebagai bentuk keseriusan pemerintah dalam menangani kebakaran hutan dan kabut asap. Walau berbagai upaya telah dilakukan, namun hingga kini belum terlihat pengurangan asap dan titik api.

"Seandainya dilakukan upaya preventif ini tidak terjadi. Kenapa harus ragu menunggu kebakaran? Fraksi kami ingin ini menjadi darurat bencana nasional," kata Edhy.

Menurut Edhy, persoalan status bencana nasional adalah masalah kemanusiaan dimana saat ini pemerintah sudah tak bisa menunggu korban berjatuhan lebih banyak lagi. Namun demikian, menurutnya penegakkan hukum harus tetap berjalan dan tidak boleh ditinggalkan.

Wakil Ketua DPR Agus Hermanto sebelumnya, menilai status bencana nasional tidak akan menghilangkan upaya hukum untuk menindak pelaku pembakaran.

Justru dengan status itu, pemerintah dapat menggunakan anggaran dana darurat, untuk mengatasi secara keseluruhan dampak kebakaran dan kabut asap.

"Tidak ada yang bisa menghapuskan permasalahan hukum. Bedanya kalau bencana nasional, begitu ditetapkan, pemerintah mempunyai kekuatan penuh untuk menjamin selesai sepenuhnya," kata Agus, akhir pekan lalu, Jumat (23/10).

Kebakaran Hutan Bukan Bencana Nasional

Ditemui terpisah, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rasio Ridho Sani mengaku tidak setuju atas penetapan status bencana nasional.

Sebab menurutnya, dampak kebakaran hutan dan lahan berupa kabut asap, merupakan ulah manusia, dan bukan karena faktor alam.

"Kami melihat kalau bencana nasional itu karena bencana alam. Tapi, kalau asap ini kan karena manusia, bukan alam," ujar Rasio, di Gedung DPR RI.

Sementara, baginya saat ini penanganan kabut asap, sudah dilakukan dalam skala nasional karena Presiden, melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sudah turun tangan langsung menangani persoalan kebakaran. Demikian pula halnya dengan pelaku, Rasio menyebut, pelaku pembakaran akan ditindak tegas.

Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi IV Firman Soebagyo, yang menyatakan ketidaksetujuannya atas penetapan status bencana nasional. Menurutnya dengan penetapan status tersebut, dapat menguntungkan pelaku pembakaran dan pemerintah daerah dari tanggung jawab jeratan hukum.

"Karena kalau ditetapkan bencana nasional mereka akan bebas dari tanggung jawab," ujar Firman, Jumat (23/10).



(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER