Cecar Pansel Capim KPK, DPR Tunda Rapat

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 18 Nov 2015 00:48 WIB
Wakil Ketua Komisi Hukum Benny K. Harman mengaku banyak anggotanya yang belum mendapat bahan paparan dari Pansel terkait delapan nama capim KPK.‎
Tujuh aggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK sebelum melakukan rapat kerja dengan Komisi III DPR, di komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 17 November 2015. (CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia -- Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dicecar sejumlah pertanyaan oleh anggota Komisi Hukum Parlemen saat melakukan rapat dengar pendapat, malam ini.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi Hukum Benny K. Harman ini, langsung dihujani pertanyaan dari perwakilan fraksi-fraksi yang hadir, saat terutama mengenai metode dan pembidangan yang dilakukan pansel.

Politikus Fraksi PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mempertanyakan metode yang digunakan pansel selama proses penjaringan calon pimpinan (capim) KPK berlangsung. Menurutnya, berdasarkan Pasal 31 UU No. 30 tahun 2002 tentang KPK, proses seleksi harus dilakukan secara transparan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Metodologi apa yang digunakan sehingga dari ratusan itu ditekan jadi delapan saja? Apakah ada model scoring atau tiba-tiba delapan saja?" kata Masinton, saat rapat di ruang Komisi Hukum DPR, Selasa (17/11).

Masinton juga menanyakan kemitraan yang dijalin pansel dengan sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) selama proses seleksi. Dia mempersoalkan terkait LSM yang pernah mempublikasi lolosnya delapan nama.

"Dalam etikanya, mitra yang ditunjuk itu boleh tidak mempublikasikan nama-nama itu? Kalau mempublikasi, artinya membocorkan," kata Masinton.‎

Sementara, anggota Komisi Hukum dari Fraksi Partai Golkar, Adies Kadir, mempertanyakan pembagian empat bidang, yang dilakukan pansel kepada delapan capim KPK yang lolos.

Menurutnya, semua capim harus mampu menguasai keseluruhan bidang-bidang yang ada. Dengan ada pembidangan ini, maka dia menduga capim hanya menguasai bidang tertentu.

"Padahal yang kita butuhkan calon yang kredibel dan berintegritas tinggi dalam pemberantasan korupsi. Kalau pemberantasan korupsi berarti secara keseluruhan menguasai bidang," kata Adies.

Selain itu, Adies mengaku mendengar kabar bahwa hasil seleksi hingga mendapat delapan nama menggunakan mekanisme voting.

"Kami mendengar hasil scoring tidak dipakai untuk memilih, namun hasil yang dipakai adalah voting. Apakah benar ini?" ungkap Adies.

Sehingga dia pun menyayangkan jika hal itu benar terjadi. Pasalnya mekanisme voting lekat dengan pandangan subjektif suka atau tidak suka kepada seseorang.


Rapat Ditunda


Rapat dengar pendapat antara Komisi Hukum dengan Pansel Capim KPK, malam ini diputuskan ditunda.

Benny mengungkapkan, Sementara, bahan tersebut terkait sosialisasi yang dilakukan pansel ke sejumlah LSM.

"Rapat Dengar Pendapat‎ ditunda sampai besok malam jam 19.30 WIB," ujar Benny.

Ditundanya rapat ini, kata Benny, dimaksudkan agar anggota dapat mempelajari bahan lebih lanjut dan mendapat objektifitas pandangan.

"Untuk objektifitasnya kita tunda dulu untuk kita pelajari. Pertanyaan-pertanyaan itu silakan dikumpulkan dulu, saya juga banyak pertanyaan tapi besok saja," kata Benny. (gir/gir)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER