Jakarta, CNN Indonesia -- Tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyatakan mosi tidak percaya kepada Setya Novanto yang diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla soal perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia. Ketiga anggota dewan itu di antaranya anggota Komisi Energi dari PDI Perjuangan, Adian Napitupulu, anggota Partai Hanura Inaz Nasrullah Zubir serta anggota Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Arifin Hakim Toha. Sementara satu lainnya adalah anggota Komisi Hukum dari Partai Nasional Demokrat Taufiqulhadi.
"Kami siap melakukan mosi tidak percaya pada Ketua DPR RI Setya Novanto. Mosi tidak percaya agar beliau segera mengundurkan diri," kata Taufiqulhadi, di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (20/11).
Taufiqulhadi mengakui mosi tidak percaya dalam mekanisme di DPR, namun hal itu sebagai bentuk dukungan moral terhadap Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) agar memroses kasus ini dengan serius. Tidak seperti sebelumnya.
Selain itu, mosi tidak percaya juga sebagai bentuk tekanan moral kepada Setya Novanto agar mengundurkan diri karena menurutnya sudah banyak yang tidak percaya lagi dengan politikus Partai Golkar tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufiqulhadi menjelaskan cara menggulirkan mosi tidak percaya ini adalah dengan mengedarkan tanda tangan kepada setiap anggota lintas fraksi dan komisi. Sebab menurutnya, dari komunikasi yang dijalin ada suara anggota lain yang juga mendukung mosi tidak percaya.
Meski belum berkoordinasi ke fraksi terkait sikap ini, Taufiqulhadi yakin bahwa sikapnya akan didukung. Selain itu, Taufiqulhadi juga berujar bahwa mosi tidak percaya ini tidak ditargetkan dalam jumlah tertentu. Baginya, semakin banyak yang menandatangani, semakin baik.
"Kami tidak membatasi, kalau nanti ada 560 semuanya menandatangi alhamdulillah kalau misal hanya 100 juga tidak ada masalah," ujar Taufiqulhadi.
Hal itu kata Taufiqulhadi, juga menujukan sikap dari para anggota di DPR terkait masalah ini. Dia pun yakin bahwa anggota dari sepuluh fraksi akan mendukung mosi tidak percaya.
"Kami yakin sepuluh fraksi di dewan akan mendukung mosi tidak percaya ini. Akan kami resmikan dengan tanda tangan pada Senin mendatang," kata Taufiqulhadi.
Sedangkan menurut Adian Napitupulu, mosi tidak percaya ini baru akan digulirkan bila MKD tidak memproses perkara ini secara serius. Sebab, Adian menilai kasus ini telah menodai masyarakat, dan demi keberlangsungan parlemen empat tahun mendatang.
"MKD kalau tidak adil dan tegas, kami rencana buat mosi tidak percaya. Ini suatu hal yang baru tapi tidak untuk pribadi, tapi demi parlemen dan seluruh rakyat Indonesia. DPR tidak bisa berjalan 4 tahun ke depan kalau seperti ini," ujar Adian.
Pansus Freeport Jika Mosi GagalTaufiqulhadi menambahkan, jika mosi tidak percaya tidak ampuh dalam memproses kasus ini, maka dirinya akan mengusulkan pembentukan panitia khusus (Pansus) Freeport.
Politikus NasDem itu mengatakan hal tersebut bertujuan untuk membuka masalah perpanjangan kontrak Freeport. Meski, dia menegaskan bahwa pernyataan ini merupakan pernyataan pribadi dan belum berkordinasi dengan fraksi.
"Kami juga ingin mendorong pansus Freeport apabila tidak diproses sebagaimana diharapkan," kata Taufiqulhadi.
Sementara, Inaz Nasrullah Zubir menyebut langkah yang dilakukan Setya Novanto dalam kasus ini seperti makelar atau upaya pemalakan kepada Freeport.
"Seharusnya yang berhubungan dengan Freeport diposisikan pada Komisi VII, kenapa Ketua DPR yang turun tangan," ujar Inaz.
Arifin Hakim Toha yang sama-sama berada di Komisi Energi juga menilai bahwa apa yang dilakukan Setya Novanto sudah tidak pantas dan layak untuk mundur dari Ketua DPR.
"Saya minta MKD ini segera mengusulkan agar beliau dimundurkan," ujar Arvin.
Sebelumnya, MKD menerima laporan terkait lobi Setya dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said pada Senin (16/11) lalu. Laporan itu disertai beberapa lampiran termasuk transkrip percakapan Setya Novanto.
Rabu kemarin (18/11), MKD menerima barang bukti rekaman percakapan dalam satu USB. Rekaman itu diserahkan Staf Khusus Menteri ESDM Said Didu dan Kepala Biro Hukum Kementerian ESDM Hufron Asrofi.
Wakil Ketua MKD Junimart Girsang menyatakan berdasarkan hasil rapat pimpinan, memutuskan Senin besok (23/11) digelar rapat internal, pukul 11.00 siang Waktu Indonesia Barat (WIB) untuk menerima hasil verifikasi dari tenaga ahli.
"Sekaligus memutuskan dalam rapat anggota forum hari Senin, tentang perkara aduan dari Pak Sudirman Said," ujar Junimart.
(utd)