Jakarta, CNN Indonesia -- Wakil Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Junimart Girsang, mengatakan bukti rekaman yang diserahkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said, tidak perlu diperiksa atau diaudit oleh kepolisian.
Junimart menerangkan, hal itu berdasarkan hasil konsultasi pihaknya dengan Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti, Kamis (20/11) kemarin terhadap rekaman pertemuan pihak pencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia..
"Kemarin kita sudah bertemu dengan Kapolri di kediaman beliau. Beliau menyarankan agar hasil rekaman tersebut tidak perlu dilakukan audit," ujar Junimart di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Junimart menjelaskan, audit tidak perlu dilakukan karena pertemuan dan pembicaraan itu diakui ada. Namun, jika dalam pemeriksaan nanti hal itu dipertanyakan, dan tidak diakui, maka akan diperdengarkan saat persidangan.
Menurut Junimart, MKD menerima saran dari Badrodin tersebut. Meski demikian, politikus PDI Perjuangan itu enggan jika MKD dikaitkan dengan pelanggaran hukum, dalam kasus ini.
"MKD tidak bicara pelanggaran hukum. Kita bicara pelanggaran etika. Tetapi menurut Kapolri, keputusan MKD menjadi bagian dari proses penegakan pelanggaran hukum," ujar Junimart.
Sehingga, jika nanti ada pihak yang merasa dirugikan dan membawanya ke ranah hukum, Junimart mengatakan, hal itu akan ditindaklanjuti oleh institusi terkait, seperti kepolisian.
Anggota komisi hukum itu menyatakan, sejauh ini tidak ada bentuk kerjasama yang dilakukan MKD dengan Kepolisian. Hal yang dilakukan kemarin pun, disebutnya hanya bentuk konsultasi terkait audit bukti rekaman.
Kepala Polri Jenderal Badrodin Haiti sebelumnya mengatakan, pihak MKD menemuinya dalam rangka konsultasi perihal rekaman tersebut.
"Ya kan nanya, menanyakan apakah rekaman itu perlu dicek keasliannya dulu atau tidak," kata Badrodin lewat sambungan telepon.
Menurut dia, pengujian tersebut baru perlu dilakukan jika orang yang diduga berbicara di dalamnya tidak mengakui. Jika diakui, maka rekaman itu tidak perlu lagi diverifikasi.
"Kalau nanti di sidang nanti mengakui tidak perlu ada pemeriksaan itu," kata Badrodin.
(gir/gir)