Kuasa Hukum Setya Novanto Pertanyakan Keabsahan Rekaman

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 12:40 WIB
Mengaku berpegang kepada UU ITE, tim kuasa hukum Setya Novanto mempertanyakan apakah Sudirman Said mempunyai otoritas untuk melakukan penyadapan.
Aktivis memakai topeng bergambar Ketua DPR RI Setya Novanto melakukan teatrikal Catut Jumbo saat Hari Bebas Kendaraan Bermotor di Solo, Jawa Tengah, Minggu (22/11). Aksi itu merupakan bentuk sindiran terhadap Setya Novanto yang mencatut nama Presiden dan Wakil Presiden terkait negosiasi perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia seperti yang dilaporkan Menteri ESDM Sudirman Said kepada Mahkamah Kehormatan Dewan. (ANTARA FOTO/Maulana Surya)
Jakarta, CNN Indonesia -- Kuasa Hukum Ketua DPR Setya Novanto, Firman Wijaya, menyatakan timnya akan mendalami keabsahan alat bukti yang dilaporkan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, Sudirman Said, kepada Mahkamah Kehormatan Dewan pada Senin (16/11), pekan lalu.

"Sebagai penasihat hukum, kamis sedang mendalami, dan ini juga penting bagi siapapun tentang keabsahan alat bukti, perolehan alat bukti, serta otoritas penggunaan alat bukti yang harus memperhatikan ketentuan UU ITE" kata Firman di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/11).

Firman menjelaskan, hal ini karena berkaitan dengan kewenangan aktivitas penyadapan yang saat ini alat bukti tersebut berada di MKD. Sehingga dia mengingatkan, kewenangan dalam memiliki alat bukti rekaman harus mengacu pada ketentuan dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik No 11 Tahun 2008

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut, dia menerangkan, dalam UU ITE dijelaskan larangan bagi mereka yang tidak memiliki wewenang untuk melakukan cara-cara penyadapan, yang kemudian dijadikan alat bukti, kecuali yang memiliki otoritas sebagaimana mengacu pada UU ITE.

"Pasal 31 dan 32 UU ITE itu sudah jelas di sana disebut otoritas penegak hukum yang sebenarnya harus melakukan penyadapan. Pengadu punya otoritas apa tidak?" ujar Firman.

Selain itu, Firman mengatakan, agar alat bukti yang saat ini ada di MKD harus diyakinkan validitas atau keasliannya, sebelum diproses. Sehingga, pihaknya mendorong agar proses yang ada di MKD tetap memperhatikan ketentuan perundang-undangan.

"Dalam mekanisme perundang-undangan ada aktivitas yang disebut dengan legal activity, lawfull activity, kalau itu tidak legal berarti ada persoalan, ada aspek proseduralnya, apalagi ada aspek substansialnya," kata Firman.

Meski demikian, Firman yang resmi ditunjuk menjadi kuasa hukum Setya Novanto ini, mengaku belum berpikiran akan melakukan langkah hukum terkait perkara ini.

Menurutnya, langkah hukum bisa dilakukan dengan memberikan pandangan, seperti pertemuannya tadi dengan Setya Novanto. Selebihnya, dia akan melihat dan menyerahkan proses itu di MKD, terutama berkaitan dengan alat bukti rekaman.

"Tentu proses perolehan alat bukti harus dilakukan klarifikasi dan validatasnya. Selanjutnya mekanisme itu tergantung MKD," ujar Firman.

Siang ini MKD dijadwalkan menggelar rapat internal, untuk menindaklanjuti hasil verifikasi atas bukti-bukti yang diserahkan pihak pelapor, yakni Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said.

Pelaporan Sudirman atas Ketua DPR Setya Novanto, disertai transkrip percakapan yang dilakukan antara Setya, R yang merupakan pengusaha, dan MS selaku petinggi Freeport Indonesia.

(meg)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER