MKD Tolak Diintervensi dalam Proses Penanganan Perkara

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Senin, 23 Nov 2015 13:44 WIB
Anggota MKD Sarifudin Suding menyatakan dalam rangka penegakan perkara etik tekanan dari fraksi sesuatu yang tidak dapat dibenarkan.
Forum Komunikasi Masyarakat Flores, Sumba, Timor, dan Alor mendesak KPK
Jakarta, CNN Indonesia -- Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan, Surrahman Hidayat, menegaskan pihaknya tidak boleh mendapat intervensi dari pihak manapun termasuk fraksi dalam menangani perkara etik Ketua DPR, Setya Novanto.

"Tidak boleh ada arahan dari fraksi. Fraksi tidak boleh intervensi," kata Surrahman di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (23/11).

Jumat pekan lalu, Ketua Fraksi Partai Golkar, Ade Komarudin mengaku fraksi sudah meneruskan perintah partai untuk memberikan instruksi kepada anggota Golkar yang ada di MKD.
Namun, Ade menolak langkah Fraksi Partai Golkar disebut sebagai intervensi. Menurutnya, langkah bantuan ini merupakan hak fraksi untuk memberikan instruksinya kepada semua anggota di DPR, termasuk MKD.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Politikus Partai Keadilan Sejahtera itu juga memastikan penanganan proses perkara etik Setya Novanto akan bebas dari intervensi dan tidak ada keterkaitannya dengan Koalisi Merah Putih.

"Tidak ada hubungan dengan KMP. Bebas intervensi," terang Surrahman.
Sementara, mengenai proses persidangan di MKD yang akan terbuka atau tertutup dalam menangani perkara etik Setya Novanto, Surrahman menyerahkannya kepada anggota, saat rapat internal.

"Saya di tengah nanti itu, mana yang lebih proporsional dan profesional," ujar Surrahman.

Secara pribadi, Surrahman menanggapi desakan dari berbagai pihak yang meminta agar sidang dibuka sebagai bentuk dukungan kepada MKD dalam menjaga marwah lembaga.
Ditemui terpisah, Anggota MKD Sarifudin Suding menyatakan dalam rangka penegakan perkara etik tekanan dari fraksi merupakan sesuatu yang tidak dapat dibenarkan.

Meski demikian, Suding meyakini bahwa anggota di MKD akan menjaga profesionalitas dengan melihat persoalan secara objektif dalam perkara ini. Maka, Suding mendukung proses perkara ini dilakukan secara terbuka.

"Kita ingin dalam rangka keterbukaan informasi publik, saya dukung ketika kasus dibuka, supaya tidak ada kesan ditutupi. Pak Novanto saya kira juga ingin hal itu," kata Suding.

Hingga kini, MKD yang dijadwalkan menggelar rapat internal siang ini untuk menindaklanjuti hasil verifikasi atas bukti-bukti yang diserahkan pihak pelapor, yakni Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral Sudirman Said, masih belum dimulai.

Hal ini dikarenakan MKD masih melakukan persidangan perkara etik kasus anggota dewan yang lain.

Pelaporan Sudirman, Senin (16/11) pekan lalu, atas Ketua DPR Setya Novanto, disertai transkrip percakapan yang dilakukan antara Setya, R yang merupakan pengusaha, dan MS selaku petinggi Freeport Indonesia. (bag)
TOPIK TERKAIT
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER