Hari Ini MKD Periksa Sudirman Said untuk Perkara Setya

Abi Sarwanto | CNN Indonesia
Rabu, 02 Des 2015 08:55 WIB
Mahkamah Kehormatan Dewan memanggil Menteri ESDM Sudirman Said selaku pengadu sebagai saksi pertama dalam perkara pelanggaran kode etik Setya Novanto.
Menteri ESDM Sudirman Said (kanan) akan diperiksa Mahkahmah Kehormatan Dewan siang ini di DPR. (ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma)
Jakarta, CNN Indonesia -- Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan untuk mengundang Menteri Energi Sumber Daya Mineral Sudirman Said sebagai orang pertama yang dimintai keterangan.

"Rabu 2 Desember, pukul 13.00 persidangan mengundang pengadu, saudara Sudirman Said di ruang MKD," kata Ketua MKD Surrahman Hidayat, saat membacakan jadwal persidangan dalam rapat internal, di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa kemarin.

Sudirman orang yang mengadukan Ketua DPR Setya Novanto perihal pertemuan dengan petinggi Freeport dan pencatutan nama Presiden dan Wakil Presiden.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada Senin (16/11) lalu, Sudirman bertandang ke gedung parlemen untuk melaporkan anggota dewan kepada MKD, karena mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, terkait perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.

Dua pimpinan MKD, Junimart Girsang dan Hardisoesilo, menerima laporan tersebut. Pertemuan ketiganya berlangsung tertutup, selama 30 menit. Sudirman beralasan pelaporannya ke MKD dengan tujuan agar perkara ini dapat ditindaklanjuti dengan proses yang institusional dan konstitusional.

"Pada pertemuan tadi, saya telah menjelaskan nama, waktu, tempat kejadian dan pokok pembicaraan antara oknum anggota dewan tersebut dengan pimpinan Freeport," kata Sudirman kala itu.

Meski demikian, Sudirman enggan menyebut nama oknum yang dimaksud dalam laporannya ke MKD. Dia menyerahkan hal tersebut kepada MKD. "Identitas kami serahkan kepada MKD," ucap Sudirman.

Namun, beberapa hari kemudian, transkripsi rekaman sebanyak tiga halaman beredar yang memuat percakapan Setya Novanto, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Maroef Sjamsoedin dan pengusaha Riza Chalid beredar luas.

Presiden dan wakil presiden, serta Menkopolhukam Luhut Pandjaitan, disebut dalam transkripsi rekaman itu. Sudirman lantas buka suara dan mengakuinya di salah satu televisi swasta, bahwa gembar-gembor oknum anggota dewan selama ini adalah Setya Novanto.

Setya Novanto saat dikonfirmasi wartawan, berkali-kali membantah mencatut nama presiden dan wakil presiden. Begitu pula halnya dengan Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah dan Fadli Zon yang terlihat pasang badan untuk Setya Novanto dan justru balik menuding Sudirman Said.

Luhut yang namanya juga disebut dalam transkripsi rekaman membantah pernah melakukan peremuan itu. Purnawirawan Jenderal bintang empat ini mengaku siap jika dipanggil MKD. Sementara, presiden dan wakil presiden, menyerahkan sepenuhnya proses ke MKD.

Setelah melalui serangkaian proses rapat internal MKD yang alot, kemarin telah diputuskan untuk melanjutkan persidangan melalui voting atau pengambilan pendapat, yang dilaksanakan dua tahap.

"Pilihan yang menjadi mayoritas adalah melanjutkan persidangan dengan pengesahan jadwal persidangan," kata Surrahman, saat membacakan putusan dalam rapat internal MKD.

Wakil Ketua MKD, Junimart Girsang menyatakan, jalannya persidangan terbuka atau tertutup tergantung dari para pihak yang dimintai keterangan di persidangan. "Kalau masalah terbuka atau tertutup tergantung ke para pihaknya," kata Junimart.

Politikus PDI Perjuangan itu menjelaskan, permintaan persidangan secara tertutup dimungkinkan jika pihak atau saksi yang memberikan keterangan, meminta hal tersebut karena adal hal yang tidak bisa disampaikan secara terbuka.

Namun, Junimart menyatakan, tidak semua permintaan sidang tertutup akan dikabulkan. Hal itu tergantung dari alasan yang diberikan pihak atau saksi untuk menggelar sidang secara tertutup.

Selain itu, dalam persidangan nanti, Junimart menuturkan, MKD akan mendalami semua bukti yang telah disampaikan Sudirman Said selaku pengadu. Termasuk meminta keterangan terkait perbedaan transkripsi dan rekaman yang telah beredar.

Jadwal persidangan akan dilanjutkan keesokan harinya, pada Kamis (3/12), dengan agenda mengundang para saksi, yakni Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoedin dan pengusaha Reza Chalid.

Sementara terkait jadwal persidangan yang belum memutuskan pemanggilan teradu, yakni Setya Novanto, Junimart mengatakan hal itu akan kembali dirapatkan MKD setelah dua agenda persidangan pengadu dan saksi-saksi. "Kamis, kami rapatkan pemanggilan Setya Novanto, baru dijadwalkan," katanya. (sur)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER