Jakarta, CNN Indonesia -- Pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menunda rapat internal. Sedianya, MKD menggelar rapat setelah gagal mendapatkan rekaman suara pertemuan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsoeddin, Ketua DPR Setya Novanto, dan pengusaha minyak Riza Chalid dari Kejaksaan Agung.
"Belum. Masih menunggu (jadwal) dari sekretariat," ujar Wakil Ketua MKD Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi, Kamis (10/12).
Politikus Partai Gerindra ini menampik batalnya rapat internal untuk mengulur penanganan perkara pelanggaran etika Setya Novanto.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengingatkan MKD akan kembali menangani perkara ini pekan depan.
"Kan sudah ada ketetapan, kami mulai lagi hari Senin (14/12) karena anggota lagi di dapil mengurus pilkada," katanya.
MKD gagal memperoleh rekaman berdurasi 87 menit tersebut karena tidak mendapat izin dari pemilik bukti, Maroef Sjamsoeddin. Jampidsus menyerahkan surat keberatan Maroef, apabila rekaman asli itu dipinjamkan ke pihak lain.
Surat tersebut dibuat Maroef sejak Selasa pekan lalu, ketika jalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung. Rekaman itu diserahkan Maroef ke Kejaksaan pada Kamis (3/12) lalu. Sementara di persidangan MKD, dia mengaku sengaja merekam pembicaraan tersebut melalui telepon genggamnya.
Rekaman asli pembicaraan itu dibutuhkan MKD untuk mengusut perkara dugaan pelanggaran etika yang dilakukan Setya pada Juni lalu. Setya diduga mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla demi memuluskan perpanjangan kontrak karya PT Freeport Indonesia.
(obs)